SK Bupati Inhil Halalkan Angkringan di Jalan Hangtuah, Diduga Langgar UU: Polisi Ikut Andil.

Blog40 Dilihat

Ket foto di fb saat kunjungan Bupati H.Herman diangkringan jalan hangtuah Tembilahan.

Kuantanxpress.id- Tembilahan – Keputusan kontroversial Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) sementara penggunaan badan Jalan Hangtuah untuk lokasi angkringan, menuai kritik tajam.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang secara tegas melarang pemanfaatan jalan di luar fungsi utama sebagai sarana transportasi.

Jalan umum, menurut aturan, diperuntukkan bagi mobilitas masyarakat, bukan dialihfungsikan menjadi lahan usaha dengan dalih pemberdayaan UMKM.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya kepentingan di balik keputusan tersebut. Sumber internal menyebut, beberapa lapak yang berdiri justru dikelola oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan UMKM.

Tak hanya eksekutif, sorotan publik juga mengarah kepada institusi kepolisian. Alih-alih menegakkan aturan lalu lintas, Polres Inhil dinilai memilih diam, bahkan muncul kabar bahwa sejumlah anggota kepolisian ikut memiliki lapak angkringan di lokasi tersebut.

Keterlibatan oknum aparat ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan SK Bupati Inhil bukan murni untuk mendukung UMKM, melainkan juga mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Padahal, polisi seharusnya berdiri netral dalam penegakan hukum.

Keberadaan angkringan di badan jalan sendiri berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah tegas aparat dalam menertibkan aktivitas yang jelas melanggar aturan itu.

Sementara itu, alih-alih memberikan klarifikasi atas polemik yang berkembang, Bupati Inhil H. Herman justru terlihat hadir dan duduk manis di salah satu angkringan di Jalan Hangtuah.

Pemandangan ini semakin memicu tanda tanya publik, apakah SK tersebut benar-benar demi menata UMKM, atau sekadar mengukuhkan keberadaan angkringan yang sejak awal menuai polemik?

Publik pun mendesak Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum independen turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut.

Jika terbukti melanggar aturan, SK Bupati Inhil dinilai harus segera dicabut demi kepastian hukum dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum memberikan komentar resmi terkait polemik SK tersebut.(Tim)