INHU|KX– Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, terkait realisasi 20 persen lahan kebun kemitraan dari PTPN IV (Regional III) AMO II, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat.
Ketua DPRD Inhu bersama jajaran Komisi II langsung menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menggelar rapat terbatas usai menerima perwakilan massa aksi di Gedung DPRD Inhu, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD mencatat sejumlah poin penting yang akan menjadi agenda prioritas untuk ditindaklanjuti secara konkret. “Setelah kami mendengarkan langsung seluruh keterangan dari peserta aksi, DPRD akan melakukan rapat dengar pendapat dengan semua unsur terkait,” kata politis Partai NasDem yang akrab disapa Bang Nurat ini.
Menurut ketua DPRD, langkah nyata pertama adalah peninjauan langsung DPRD Inhu ke lapangan, guna memastikan kebenaran dan kelayakan tuntutan masyarakat. Kedua adalah pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, masyarakat, serta instansi terkait.
Rencananya, peninjauan lapangan akan dilaksanakan ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat bersama ketua komisi II DPRD Inhu Arsyadi serta rombongan DPRD Inhu Senin (13/10/2025) di lokasi yang menjadi titik konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Selanjutnya, RDP dijadwalkan pada Kamis, (16/10/2025), untuk mempertemukan semua pihak agar persoalan tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala dapat menemukan solusi adil dan transparan.
Sebelumnya, masyarakat Desa Sungai Lala menggelar aksi damai di halaman DPRD Inhu Kamis (9/10/2025), menuntut realisasi kesepakatan lama antara masyarakat dengan pihak PTPN V AMO II. Mereka menyampaikan belum terealisasinya alokasi 85 hektare lahan untuk fasilitas desa, yang seharusnya menjadi bagian dari program kemitraan perusahaan dengan masyarakat.
Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas PTPN IV (Regional III) karena masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dilaporkan telah berakhir sejak 2019, namun hingga kini perpanjangannya belum dilakukan.
“Sudah bertahun-tahun masyarakat menunggu kejelasan janji 20 persen lahan kemitraan dari perusahaan. Tapi hingga kini, tak ada realisasi yang jelas,” ujar Imam Mahmudi, koordinator aksi masyarakat Sungai Lala.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Inhu menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam. “DPRD Inhu akan berdiri di atas kepentingan masyarakat dan memastikan setiap hak warga atas lahan kemitraan terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur Sabtu Pradansyah dengan nada tegas.
Dengan langkah cepat tersebut, DPRD Inhu menunjukkan keseriusannya dalam mengawal aspirasi masyarakat serta memastikan perusahaan perkebunan negara tidak mengabaikan kewajiban sosial terhadap warga di sekitar wilayah operasionalnya.**