“Surat Cinta” dari Kemenpan RB Kepada Wali Kota, Bawa Kabar 182 THL Padang Panjang Kembali Bekerja Mulai 20 Agustus

Peristiwa232 Dilihat
“Surat Cinta” dari Kemenpan RB Kepada Wali Kota, Bawa Kabar 182 THL Padang Panjang Kembali Bekerja Mulai 20 Agustus

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress  – Kabar bahagia menyelimuti 182 Tenaga Harian Lepas (THL) kategori R4 di Kota Padang Panjang. Setelah sempat dirumahkan sejak 1 Agustus 2025, Pemerintah Kota Padang Panjang memastikan mereka akan kembali bekerja mulai 20 Agustus 2025, dengan status baru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Hendri Arnis dalam pertemuan hangat di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota pada Jumat malam (15/8/2025), yang dihadiri ratusan THL bersama jajaran pejabat Pemko.

“Alhamdulillah, dengan penuh perjuangan yang dimudahkan oleh Allah SWT, keluarlah ‘surat cinta’ dari Kemenpan RB pada 8 Agustus 2025. Inilah dasar kita mengusulkan saudara-saudara untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. In syaaAllaah, 20 Agustus nanti proses dimulai sesuai mekanisme yang ditentukan,” ujar Wali Kota Hendri disambut tepuk tangan meriah.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota tak menutup-nutupi betapa beratnya keputusan yang harus diambil sebelumnya, mulai dari penghentian TPP bagi tenaga kesehatan dan pendidikan, hingga perumahan sementara ratusan tenaga kebersihan dan pelayanan publik.

“Semuanya adalah pil pahit yang harus saya telan. Saya minta maaf kepada Bapak/Ibu karena pada saat itu saya belum bisa memperjuangkannya. Tapi kami tidak tinggal diam. Kami langsung berupaya mencari jalan keluar. Wakil Wali Kota, Sekda, BKPSDM, Bagian Keuangan – semuanya bergerak. Alhamdulillah, sekarang kita punya solusi,” tuturnya.

Menurut Hendri, ini bukan hanya persoalan teknis administrasi, tapi cerminan dari tanggung jawab dan cinta pemerintah terhadap rakyatnya.

“Kami tidak ingin ada yang kehilangan harapan. Ini tentang menjaga marwah Kota Padang Panjang. Mari kita buktikan bahwa kita bisa bangkit bersama,” tambahnya.

Di hadapan para tenaga honorer, Kepala BKPSDM Padang Panjang, Dian Purnama, juga menyampaikan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu akan segera dimulai. Ia meminta seluruh THL untuk segera melengkapi berkas administrasi paling lambat 18 Agustus 2025.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi SK minimal tahun 2023, SK terakhir tahun 2025, slip gaji lengkap, surat pernyataan dari Kepala OPD, ijazah terakhir

“Jika berkas tidak lengkap, risiko tidak lolos verifikasi sangat besar. Mohon kerja sama dan ketelitian dari seluruh THL,” tegas Dian.

Di akhir pertemuan, Wali Kota Hendri mengajak seluruh masyarakat untuk turut memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dengan menghadiri Upacara Bendera pada 17 Agustus di Lapangan Bancah Laweh, serta hiburan rakyat di Pasar Pusat pada malam harinya.

“Mari kita rayakan kemerdekaan ini dengan semangat dan kebersamaan. Jaga marwah kota kita, karena ini rumah kita bersama,” ucapnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, insan pers, dan ratusan THL yang menyambut kabar baik ini dengan penuh rasa syukur dan optimisme.

Langkah cepat dan solutif dari Pemko Padang Panjang ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah kota mampu hadir di tengah masyarakat saat dibutuhkan. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menghadapi persoalan serupa.

(Laporan: Charles Nasution)

“Surat Cinta” dari Kemenpan RB Kepada Wali Kota, Bawa Kabar 182 THL Padang Panjang Kembali Bekerja Mulai 20 Agustus