Kuansing|Kuantanxpress.id – Jajaran Polsek Hulu Kuantan melaksanakan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah Hukumnya, Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau. Selasa (20/08/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kanit intel, AIPDA M Rozi dan Bhabinkamtibmas Bripka Diki Saputra bersama 5 personil lainnya.
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan liputanonline.com adanya aktivitas PETI di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut Polsek Hulu Kuantan kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Intel bersama personil lainnya mendatangi lokasi PETI tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan melalui
Kapolsek Hulu Kuantan IPTU P. Aris Suranta, SH membenarkan tindakan tersebut.
”Saat sampai di lokasi diduga adanya jenis dompeng darat namun tidak ditemukan pekerja PETI tersebut dan peralatannya, karena telah di bongkar pemiliknya, yang tinggal hanya papan asbuk sebanyak 1 (satu) buah,” tuturnya.
“Selanjutnya team melakukan penindakan pemusnahan / merusak papan asbuk tersebut dengan cara di bakar agar tidak dapat digunakan / beroperasi lagi,” imbuh IPTU Aris Suranta.
Kapolsek Hulu Kuantan IPTU P Aris Suranta , memberikan himbauan agar masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktifitas PETI di wilayah Hukum Polsek Hulu Kuantan, serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI.
“Kita mengharapkan agar masyarakat menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan aktifitas PETI di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan,”tutup IPTU Aris Suranta mengakhiri keterangannya.