INHU|KX – Nama Dedek Suratman alias Ebes kembali tercoreng oleh kasus hukum. Pria berusia 30 tahun asal Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini ditangkap kembali oleh pihak kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal, Dedek masih dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) usai menjalani hukuman atas kasus pencurian.
Penangkapan terjadi pada Rabu sore, 18/6/ 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Timur RT 010 RW 005, Desa Sungai Dawu, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka merupakan residivis berbagai kasus pidana seperti pencurian dengan kekerasan, narkotika, hingga penggelapan. Ia kembali ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 0,34 gram dalam dua plastik klip bening, dan ini yang ke lima yang bersanhkutan berurusan dengan hukum” terang AIPTU Misran.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH memerintahkan Kanit Reskrim dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mencurigai seorang pria di pinggir jalan dan langsung melakukan penindakan.
Saat digeledah, dari saku celana sebelah kiri Dedek ditemukan dua plastik klip kecil berisi serpihan kristal diduga sabu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Madrid. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Samsung, sepeda motor Honda Supra warna hitam, dan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Dedek mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang yang identitasnya sudah diketahui. Tim langsung bergerak ke lokasi yang disebut tersangka.
Setibanya di lokasi, tim menemukan dua pondok mencurigakan di tebing Sungai Indragiri. Saat mendekat, terlihat seorang pria yang diduga Ican keluar dari pondok dan langsung melarikan diri dengan melompat ke sungai. Tim kemudian melakukan penggeledahan di pondok tersebut dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, Arif dan Herman.
Dalam pondok itu, ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas sabu, seperti dua alat hisap (bong), satu pipet plastik yang dimodifikasi menyerupai sendok, plastik klip berbagai ukuran dalam kondisi baru dan bekas, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
“Seluruh barang bukti kami amankan di Polsek Rengat Barat guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, identitas yang sudah kami kantongi masih dalam pengejaran,” tambah AIPTU Misran.
Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya rehabilitasi sosial terhadap residivis masih memiliki tantangan besar, apalagi jika pelaku tetap memilih kembali ke dunia kejahatan. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Baik pengguna, pengedar, maupun residivis, semuanya akan kami tindak sesuai hukum. Ini juga jadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan narkotika,” tegas AIPTU Misran.