Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Hukum7 Dilihat
Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Padang Panjang (Sumbar) | Kuantan Xpress.id – Seorang residivis kasus narkoba, RTP alias Atuik (36), kembali ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang pada Rabu (18/6/2025) sore, sekitar pukul 14.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah gang dekat Charles Salon, Kelurahan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang. Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyardo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah menangkap RTP yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah tim kami mencurigai gerak-gerik pelaku dan melakukan pengintaian,” jelas Ardi.

Dipimpin langsung oleh Kanit Satresnarkoba Aipda Fadly Adika, tim membuntuti dan mengamankan RTP tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro merah hitam yang sedang dipegang oleh pelaku.

Ardi mengungkapkan bahwa RTP bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku yang diketahui sebagai atlet balap sepeda motor ini merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap beberapa tahun lalu oleh Polres Padang Panjang.

“Sangat disayangkan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya meski sudah pernah menjalani hukuman,” tambah Ardi.

Saat ini, RTP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

(Charles Nasution)

Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang