Aceh Singkil | Kuantan Xpress – Merasa tanah miliknya dikuasai secara sepihak oleh perusahaan, seorang warga bernama Wahid melayangkan surat pemberitahuan kepada PT. Bumi Daya Abadi (BDA) di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Surat tertanggal 2 Mei 2025 tersebut berisi tuntutan penyelesaian secara kekeluargaan dan ancaman jalur hukum jika tidak ada respons dalam waktu dua minggu.(Sumber : SINGKILNEWS.ID)
Dalam suratnya, Wahid menjelaskan kepemilikan sah atas sebidang tanah seluas ± 500 x 700 meter yang terletak di Longkip, Kota Subulussalam, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 06/04/1990 yang diterbitkan pada 24 September 1990. Ia juga melampirkan salinan surat keterangan tanah dan surat pernyataan dari mantan Kepala Desa Longkip beserta saksi-saksi yang menguatkan keabsahan kepemilikannya.
“Saya merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 500 x 700 meter yang terletak dahulu di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan Simpang Kiri Kabupaten Aceh Selatan, sekarang di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam,” ungkap Wahid pada Sabtu (3/5/2025).
Wahid juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak awal tahun 1990 dengan menanam pohon karet. Namun, tanpa sepengetahuannya, tanah tersebut kini telah masuk dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT. BDA.
“Kemudian tanpa sepengetahuan saya ternyata saat ini tanah tersebut telah dikuasai dan masuk kedalam perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Daya Abadi. Sementara saya tidak pernah memberikan/menjual tanah tersebut kepada siapapun termasuk kepada PT. Bumi Daya Abadi (BDA),” tegasnya.
Dalam suratnya, Wahid berharap adanya kebijakan dan itikad baik dari PT. BDA untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah mufakat. Namun, ia juga memberikan ultimatum waktu selama dua minggu sejak tanggal surat dikirimkan.
“Dan apabila tidak adanya penjelasan dan penyelesaian atas hak tanah tersebut, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu pada tanggal surat ini dikirimkan maka saya akan menempuh jalur hukum,” tulis Wahid dalam suratnya.
Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Walikota Subulussalam, Ketua DPRK Subulussalam, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Ketua Pengadilan Singkil Subulussalam, Kapolres Subulussalam, dan Kepala Mukim di Kecamatan Longkip.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Bumi Daya Abadi terkait surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh Wahid. Masyarakat menantikan adanya penyelesaian yang adil dan transparan terkait permasalahan sengketa tanah ini.(Tim)