KUANTANEXPRESS.ID MERANTI,- Kepala Desa Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Putri Puyu telah mengeluarkan surat jual beli tanah kebun rumbia sagu yang berlokasi di Parit Buntal Desa Tanjung Pisang Sungai Mengkopot tanpa surat asli tanah kepada Apeng penduduk Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
“. Akibat dari itu menurut keterangan dari sumber yang dapat dipercaya bahwa pada tanggal ( 7/8) 2023 saudara Apeng sudah dilaporkan pada Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Meranti atas tuduhan mencuri batang sagu rumbia dilokasi tanah warga (korban) yang disebutkan tadi diatas , Apeng merasa berhak mengambil batang sagu rumbia atas surat jual beli tanah yang dibuat kepala desa Tanjung Pisang dan tidak memiliki dasar” .
Mempertanyakan tentang tindakan Kepada Desa yang mengeluarkan surat tanah kepada orang lain (Apeng salah seorang perangkat Desa Mengkopot) ” atas tanah warga yang memiliki surat Ukuran Tanah kebun Rumbia sagu surat keterangan tanah yang dikeluarkan tahun 2008 tahun yang lalu padahal SKT sudah dikeluarkan Kades Mengkopot Mustapa desa sebelum dimekarkan yang kini menjadi Desa Tanjung Pisang.
Atas Tindakan Apeng dan Kepala Desa Tanjung Pisang Kecamatan Putri Puyu Selianto Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat (IPKR) kabupaten Kepulauan Meranti menghimbau agar penegak hukum menindak tegas oknum aparat desa tersebut. Atas Tindakan para oknum tersebut sudah bertentangan dengan Hukum . Sabtu (13/7) sore.
Apalagi Di Kabupaten Kepulaun Meranti sangat rawan kasus tanah dan kebun rumbia sagu ada dugaan tanah hutan bakau juga di perjual belikan di desa-desa dan termasuk hutan kayu bakau dan hutan kayu alam dibabat oleh cukong yang bermodal besar”.
(Elbi)