Tanpa Gelar SE di Specimen Surat Suara, Calon Bupati Zukri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Daftarkan Gelar Akademik Palsu

Politik107 Dilihat

PELALAWAN – Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Nasarudin – Abu Bakar Calon Bupati Pelalawan Periode 2024-2029 menyampaikan Laporan Masyarakat tentang dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu H. Zukri Calon Bupati Pelalawan nomor urut 02 ke Bawaslu Pelalawan, Ahad (24/11/2024) kemaren.

Hal inidibenarkan H.Abdullah, S.Pd Juru bicara Koalisi Pelalawan Maju didampingi kuasa hukum Kuasa Hukum Maruli Silaban, SH. Menurutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pelalawan dalam melakukan verifikasi terhadap dokumen/ijazah persyaratan calon bupati Kabupaten Pelalawan 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan di Universitas Lancang Kuning bahwa Zukri, SE yang didaftarkan di KPU Kabupaten Pelalawan ternyata bukan gelar SE.

Ditambahkannya,hal ini disampaikan Ketua BAWASLU Kabupaten Pelalawan Andrizal, S.Sos melalui Rida Nur Kisawan, S.Kom Divisi Pencegahan, Humas dan Paramas pada Senin 14 Oktober 2024 lalu, sebagaimana hasil verifikasi ke kampus Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dari Kabag Kemahasiswaan UNILAK atas nama Fitri Juliani, S.Kom, MM sehingga membuat surat suara H. Zukri tidak memakai gelar SE di kertas suara pada Pilkada tanggal 27 November 2024 yang akan datang,” tegasnya.

Sementara itu, Maruli Silaban, SH menjelaskan bahwa dasar hukum yang berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68 menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja menggunakan gelar akademik tanpa hak dapat dikenakan sanksi hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 KUHP mengatur pidana terhadap penggunaan dokumen palsu, termasuk dokumen akademik palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 45 menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk keabsahan dokumen terkait.

Dilanjutkannya, penjelasan hukumnya, Penggunaan gelar akademik palsu untuk kepentingan pencalonan Pilkada termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen yang bertujuan untuk memenuhi syarat administratif. Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penipuan publik, mengingat calon menggunakan informasi palsu untuk mendapatkan legitimasi masyarakat.

“Dalam konteks Pilkada, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memverifikasi dokumen calon. Jika terbukti dokumen tersebut palsu, paslon dapat dijatuhi sanksi administrasi hingga diskualifikasi dari pencalonan,” tukasnya.

Sementara itu, H. Zukri saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dan belum ada keterangan resmi.(Rls/tim)