Indragiri Hilir (RIAU) | Kuantan Xpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) diduga menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan. Dugaan ini mencuat setelah logo PT Sambu Group terlihat terpampang di ruang pelayanan kantor Kejari Inhil.
Keberadaan logo perusahaan tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media. Pasalnya, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum seharusnya bersikap independen dan tidak terikat oleh kepentingan pihak luar.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari, melalui pesan WhatsApp, ia tidak memberikan penjelasan langsung. Nova justru meminta agar pertanyaan diarahkan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil.
“Sudah saya sampaikan, silakan ke Kasi Intel kalau butuh informasi. Kami punya tugas masing-masing, dan bidang intel yang bertanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat. Semoga bisa dipahami,” ujar Nova, Rabu (5/2/2024).
Beberapa pakar hukum menilai bahwa penerimaan dana CSR oleh lembaga penegak hukum dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. CSR umumnya diberikan perusahaan untuk mendukung kegiatan sosial atau pembangunan masyarakat, bukan kepada instansi yang bertugas mengawasi dan menegakkan hukum.
Jika benar Kejari Inhil menerima dana CSR dari PT Sambu Group, publik patut mempertanyakan apakah hal ini dapat memengaruhi independensi dan objektivitas lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa CSR dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, selama penggunaannya dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.
Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit melarang penerimaan dana CSR oleh Kejaksaan. Namun, asas independensi dan objektivitas yang diatur dalam berbagai regulasi tetap harus dijunjung tinggi agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak tercoreng.
Hingga saat ini, pihak Kejari Inhil belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan ini. Publik masih menunggu jawaban resmi untuk mengetahui apakah penerimaan CSR oleh instansi penegak hukum seperti Kejari Inhil diperbolehkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah hal ini akan menjadi isu besar yang dapat memengaruhi citra Kejaksaan di Indonesia? Kita nantikan perkembangan selanjutnya.
(Mhd)