Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang Bekuk Enam Pelaku Narkotika dalam Dua Operasi Beruntun

Hukum82 Dilihat
Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang Bekuk Enam Pelaku Narkotika dalam Dua Operasi Beruntun

Padang Panjang (Sumbar), kuantan Xpress — Jajaran Tim Alang Marapi Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering dalam dua operasi penindakan yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025. Dua dari para pelaku diketahui berperan sebagai pengedar.

Enam tersangka yang diamankan yakni AQ alias Abib (19) dan RK alias Ratih (33), keduanya berdomisili di Kampung Teleng, Padang Panjang Barat; serta AT alias Teguh (25), MP alias Putra (40), RD alias Daud (25), dan DA alias Dimas (20), warga Pasar Usang, Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, membenarkan penangkapan tersebut. Ardi menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap Abib, yang sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan. Polisi juga mendapati Ratih, pemilik rumah, yang ikut terlibat.

Penggeledahan di lokasi menemukan sejumlah paket ganja kering seberat 83,34 gram, disembunyikan di dinding kamar mandi dan garasi, serta alat hisap sabu di dalam lemari kamar. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Pada pemeriksaan awal, Ratih mengaku pernah menerima sabu dari AT alias Teguh, rekannya yang tinggal di Pasar Usang. Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Alang Marapi kembali melakukan penangkapan terhadap Teguh dan tiga rekannya, yakni Putra, Daud, dan Dimas, di rumah Teguh. Polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah sofa ruang tamu serta di bawah kasur.

Seluruh pelaku kini ditahan di Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Abib dan Teguh dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

(Charles Nasution)