Tim Opsnal Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil

Hukum84 Dilihat
Teks foto: Terduga pelaku pencurian sebuah ban mobil di kawasan Rumah Makan Pondok Indah Raya (PIR) Kelurahan Silaing Bawah berinisial RKSU (46) diamankan Tim Opsnal Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang, Minggu 27 Juli 2025

PADANG PANJANG (Sumbar), Kuantan Xpress  — Tim Opsnal Macan Marapi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian ban mobil yang terjadi di kawasan Rumah Makan Pondok Indah Raya (PIR), Jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Minggu 27 Juli 2025.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre Jr., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial RSU (46), seorang juru parkir (jukir) yang berdomisili di Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang.

Menurut Kasat Reskrim, aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas yang tengah berada di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku sempat tertangkap tangan oleh warga dan Bhabinkamtibmas saat sedang membuka ban mobil. Warga kemudian segera menghubungi pihak kepolisian dan Tim Macan Marapi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” terang Iptu Ari Andre.

Dalam pemeriksaan, RSU mengaku telah mempersiapkan alat-alat seperti dongkrak dan kunci roda dari rumahnya sebelum menjalankan aksi pencurian. Namun aksinya terhenti setelah berhasil membuka satu ban mobil karena ketahuan warga.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui bahwa sekitar satu bulan sebelumnya ia telah melakukan pencurian dua unit mesin bor tangan di lokasi yang sama.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah ban dan velg mobil, serta dua unit bor tangan berwarna merah telah diamankan di Mapolres Padang Panjang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

(Charles Nasution)