Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Tiga Pelaku Judi Online

Berita, Hukum, Kriminal43 Dilihat

KuantanXpress.id, Pasaman Barat (SUMBAR) – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat dalam perjudian online. Penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pasaman Barat terhadap program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan segala bentuk perjudian.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial RH (44), ER (33), dan AG (52). RH ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di Sekunder II Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, sementara ER dan AG ditangkap di Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 5 November 2024.

“Ketiga pelaku berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda dalam satu hari,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., dalam keterangan pers di Mapolres, Rabu (6/11/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Pasaman Barat untuk memberantas praktik perjudian, khususnya yang dilakukan secara online. Tindakan tegas ini diambil untuk menanggapi keresahan masyarakat terhadap maraknya perjudian online yang meresahkan.

Di lokasi pertama, RH tertangkap tangan tengah mengakses situs judi online jenis togel di akun Sakuratoto melalui ponselnya. Petugas menyita satu unit handphone Oppo yang berisi akun Sakuratoto, saldo ratusan ribu rupiah, catatan angka togel, dan uang tunai sebagai barang bukti.

Di lokasi kedua, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Indra Joni, berhasil mengamankan ER dan AG yang kedapatan bermain judi togel di situs Rajawali Toto. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Oppo yang digunakan untuk mengakses situs tersebut dan sebuah buku catatan angka togel. Selain itu, AG diketahui melakukan transaksi pembelian angka togel senilai Rp. 50.000 kepada ER.

Diketahui, salah satu pelaku, AR, merupakan residivis dalam kasus perjudian yang pernah ditangani pada tahun 2006.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ke-3, sub Bis ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik perjudian dalam bentuk apa pun, baik online maupun offline. “Jauhi segala bentuk perjudian, karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga, juga bisa berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tambahnya. (CN)

(Sumber: HumasResPasbar)