DUMAI|KUANTANXPRESS.ID -Menindak lanjuti perkara tindak pidana ke Imigrasian pasal 113 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Petugas Imigrasi dan Kejaksaan Negeri Dumai mengadakan konfrensi pers bertempat di ruang aula Kanim Kelas I TPI Dumai pada Jumat 30/05/2024.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai Ricky Rachmawan didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Diannanta Sinuraya dan Kasubsi Penuntutan dan Penindakan Kejari Dumai Wildan menjelaskan,
“Diketahui pada hari kamis 23 Mei 2024 pukul 12.00 wib yang lalu, didapatkan dan informasi dari masyarakat dan tim pengawasan orang asing (Timpora), prihal keberadaan seorang warga negara asing (WNA) di sebuah warung di daerah kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, selanjutnya dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa warga negara asing (WNA) tersebut berinisial warga negara asing (WNA) berkebangsaan banglades, menurut pengakuan yang bersangkutan dia baru tiba dari negara Malaysia,”lanjut Ricky Rachmawan lagi.
Lalu, petugas mengamankan warga negara asing (WNA) tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.”
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh beberapa barang bukti berupa :
1. satu paspor Bangladesh nomor B00818335.
2.satu kartu identitas negara Malaysia (i-KAD).
3.satu kartu surat izin mengemudi internasional Bangladesh, 2 unit handphone.
4. uang tunai 2.088 Ringgit Malaysia dan 825 Taka bangladesh.
Dalam konferensi pers berlangsung Dinanta menjelaskan,
“Bahwa pengakuan WNA yang bersangkutan, ia baru tiba dari negara Malaysia melalui jalur tak resmi,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa warga negara Banglades berinisial MWA tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara tidak resmi (ilegal) dengan menggunakan speedboat tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, hal ini terbukti dengan tidak terdapat cap dan tanda masuk pada paspor yang bersangkutan.
Menindak lanjuti temuan tersebut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai melakukan gelar perkara bersama dengan kejaksaan negeri.
Dari gelar perkara penyidik negeri sipil (PPNS) Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Dumai menetapkan WNA Banglades MWA tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana imigrasi pasal 113 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian yakni” Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) di pidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Kita terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tujuan WNA tersebut di Dumai.” Untuk proses selanjutnya tersangka tidak akan langsung dipulangkan tetapi akan menjalani persidangan hingga vonis ditetapkan,”tegasnya.
Reporter : Muhardi.