Tuding Ada Potensi Penyelewengan Hukum di Inhu, Dedi Handoko Alimin Dilaporkan Petani ke KPK RI

Jakarta,KX – Keresahan petani kembali menyeruak dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, melangkahkan kaki hingga ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta melaporkan pengusaha hiburan malam di Pekanbaru Dedi Handoko Alimin yang berkonflik lahan perkebunan di Inhu.

Petani menyampaikan permohonan resmi agar KPK turun tangan memantau proses persidangan perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, dengan register Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Rgt. Di bawah naungan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) memohonkan kepada KPK RI, para petani menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan jujur dan bebas dari intervensi.

Usai menyerahkan surat permohonan ke KPK RI, Ketua AMUK, Andi Irawan SE, dengan suara tegas menyatakan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk mencegah terjadinya penyelewengan hukum yang diduga kuat melibatkan perusahaan milik Dedi Handoko Alimin, seorang pengusaha hiburan malam di Pekanbaru yang merambah bisnis perkebunan kelapa sawit PT Sinar Belilas Perkasa milik Dedi Handoko Alimin.

“Perkara ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal keadilan rakyat kecil yang terancam dirampas atas nama kekuasaan modal. Kami meminta KPK mengawasi jalannya persidangan agar tidak ada keberpihakan yang melukai hati para petani,” tegas Andi, didampingi Indra Putra, usai keluar dari gedung KPK RI, Jumat (26/9/2025) di Jakarta.

Menurut Andi Irawan, akar persoalan berawal dari Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 245/KPTS-II/2000, yang melepas kawasan hutan seluas 11.790,10 hektare di Kelompok Hutan Payarumbai, Kecamatan Seberida, untuk dikelola PT Alam Sari Lestari. Namun, lahan yang sejak 1994 telah dikelola masyarakat Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat dengan dasar surat keterangan resmi nomor 09/SR/SKT/XII/1994 serta Surat Pernyataan Riwayat Tanah tahun 2005–2007—tidak pernah termasuk dalam wilayah pelepasan tersebut.

“Masyarakat Sungai Raya sudah mengelola lahan seluas kurang lebih 2.528 hektare jauh sebelum klaim sepihak itu muncul dari Dedi Handoko Alimin pengusaha hiburan malam di Pekanbaru itu,” jelas Andi Irawan, anak kemanakan Datuk Soloangso (Penasehat kesultanan Petanap) tersebut.

Namun alih-alih mendapat perlindungan hukum, para petani justru mengalami kriminalisasi di Polda Riau. Mereka dipanggil berulang kali oleh Polda Riau dengan tuduhan menyerobot HGU PT Alam Sari Lestari. Padahal, lanjut Andi, HGU tersebut berada di Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida, bukan di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat.

“Kami dituduh sebagai penyerobot, padahal lahan yang kami kelola tidak pernah masuk dalam HGU perusahaan. Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” ungkap Andi Irawan dengan nada geram.

Ironisnya, tekanan semakin kuat ketika pihak yang mengaku sebagai humas PT Sinar Belilas Perkasa melaporkan petani ke Polres Inhu dengan tuduhan serupa. Padahal, kata Andi Irawan, secara hukum seharusnya pemenang lelang atas aset perusahaan pailit melalui mekanisme penetapan pengadilan, bukan dengan cara melaporkan masyarakat ke polisi.

“Sebagaimana tertuang dalam risalah lelang, apabila objek masih berpenghuni maka pemenang lelang wajib meminta penetapan Ketua Pengadilan. Bukan justru membuat laporan polisi untuk menakut-nakuti rakyat,” papar Andi sambil menunjukkan bukti dokumen dalam surat permohonan ke KPK.

Harapan Petani Pada KPK RI

Bagi para petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, langkah ke KPK ini adalah jalan terakhir demi menegakkan keadilan. Mereka berharap lembaga antirasuah ini benar-benar mengawasi jalannya persidangan agar hukum tidak berpihak pada segelintir elit bisnis, tetapi berdiri kokoh untuk rakyat kecil.

“Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka inilah bukti matinya keadilan. Kami tidak ingin itu terjadi di negeri ini, sebaliknya ketika kedaulatan masih milik Kejarajaan Indragiri tidak pernah kabar miring atas keadilan sulit didapatkan, tapi dengan kedaulatan Indragiri sudah diserahkan ke Indonesia, diharapkan tidak ada penyimpangan hukum di tanah kami,” pungkas Andi Irawan dengan nada penuh harap. **

News Feed