Suasana Dialog Klarifikasi Terkait Penutupan Akses Jalan Menuju Pantai Agro Desa Legundi, Sabtu 4/1/2025
LAMPUNG SELATAN (Lampung) | Kuantan Xpress.id – Tuduhan Rusani, pemilik lahan akses jalan menuju Pantai Agro, terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Legundi mengenai pengingkaran kesepakatan bagi hasil 20 persen, terbukti tidak berdasar dan terindikasi dusta. Hal ini terungkap dalam agenda klarifikasi yang digelar di kantor Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (4/1/2025).
Sebelumnya, Rusani menutup akses jalan menuju Pantai Agro dengan memasang palang kayu besar, menuding Pemdes Legundi tidak memenuhi janji bagi hasil. Namun, saat agenda klarifikasi berlangsung, Rusani tidak hadir. Klarifikasi dihadiri oleh Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Nataru 2025, Saryani, beserta bendahara dan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Dusun Suka Bandar.
Kepala Desa Legundi, Mulkan, menjelaskan bahwa tuduhan Rusani tidak memiliki dasar. Pemdes Legundi sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan Nataru 2025 karena sepenuhnya dikelola oleh panitia pelaksana. Data transparan mengenai pemasukan dan pengeluaran dari pengelolaan Pantai Agro pun telah disampaikan.
Laporan Keuangan Pantai Agro:
1. Tahun 2023
Total Pendapatan: Rp2.690.000
Pembagian:
Rusani (20%): Rp538.000
Setia (40%): Rp1.076.000
PAD Desa (10%): Rp269.000
Pengelola (30%): Rp807.000
2. Tahun 2024
Total Pendapatan: Rp3.884.000
Total Pengeluaran: Rp2.440.000
Pendapatan Bersih: Rp1.444.000
Pembagian:
Rusani (20%): Rp288.800
Setia (40%): Rp577.600
PAD Desa (10%): Rp144.400
Pengelola (30%): Rp433.200
Mulkan menegaskan bahwa semua hak telah dibagikan sesuai kesepakatan yang terdokumentasi. Ia mempertanyakan dasar tuduhan Rusani terhadap Pemdes Legundi yang dinarasikan melalui media daring.
Kronologi Kejadian
Ketua Panitia Kegiatan Nataru 2025, Saryani, memaparkan bahwa konflik berawal pada 31 Desember 2024 saat dirinya menyerahkan uang karcis senilai Rp100.000 kepada bendahara untuk pembangunan masjid. Pada 1 Januari 2025, terjadi perselisihan antara pemilik lahan pantai, Setia Darma, dan Rusani, yang merasa tidak mendapatkan bagi hasil yang adil. Konflik ini memicu penutupan akses jalan oleh Rusani.
Saat diminta klarifikasi, Rusani menginstruksikan Saryani untuk mendokumentasikan penutupan jalan dan menyebarkannya ke media. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rusani tidak memberikan tanggapan atas tuduhan serius yang dia lontarkan.
Langkah Hukum Akan Ditempuh
Pemdes Legundi berencana mengadakan klarifikasi ulang pada Selasa, 7 Januari 2025, dengan melibatkan Babinkamtibmas Desa Legundi. Jika tuduhan Rusani tidak dapat dipertanggungjawabkan, Pemdes Legundi akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik.
Hadir dalam klarifikasi ini, Kepala Desa Mulkan, aparatur desa, Bhabinkamtibmas Desa Legundi, pengelola Pantai Agro, dan Ketua Panitia Kegiatan Nataru 2025, Saryani.
Kesimpulan
Polemik ini disimpulkan sebagai konflik internal antara pemilik lahan dan panitia kegiatan, yang secara keliru menyalahkan Pemdes Legundi. Pemdes menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik dan memastikan transparansi dalam pengelolaan wisata Pantai Agro. (Yan).