Tuduhan Rusani terhadap Pemdes Legundi Terbukti Tidak Berdasar dan Terindikasi Dusta

Berita158 Dilihat

Suasana Dialog Klarifikasi Terkait Penutupan Akses Jalan Menuju Pantai Agro Desa Legundi, Sabtu 4/1/2025

LAMPUNG SELATAN (Lampung) | Kuantan Xpress.id – Tuduhan Rusani, pemilik lahan akses jalan menuju Pantai Agro, terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Legundi mengenai pengingkaran kesepakatan bagi hasil 20 persen, terbukti tidak berdasar dan terindikasi dusta. Hal ini terungkap dalam agenda klarifikasi yang digelar di kantor Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (4/1/2025).

Sebelumnya, Rusani menutup akses jalan menuju Pantai Agro dengan memasang palang kayu besar, menuding Pemdes Legundi tidak memenuhi janji bagi hasil. Namun, saat agenda klarifikasi berlangsung, Rusani tidak hadir. Klarifikasi dihadiri oleh Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Nataru 2025, Saryani, beserta bendahara dan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Dusun Suka Bandar.

Kepala Desa Legundi, Mulkan, menjelaskan bahwa tuduhan Rusani tidak memiliki dasar. Pemdes Legundi sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan Nataru 2025 karena sepenuhnya dikelola oleh panitia pelaksana. Data transparan mengenai pemasukan dan pengeluaran dari pengelolaan Pantai Agro pun telah disampaikan.

Laporan Keuangan Pantai Agro:

1. Tahun 2023

Total Pendapatan: Rp2.690.000

Pembagian:

Rusani (20%): Rp538.000

Setia (40%): Rp1.076.000

PAD Desa (10%): Rp269.000

Pengelola (30%): Rp807.000

2. Tahun 2024

Total Pendapatan: Rp3.884.000

Total Pengeluaran: Rp2.440.000

Pendapatan Bersih: Rp1.444.000

Pembagian:

Rusani (20%): Rp288.800

Setia (40%): Rp577.600

PAD Desa (10%): Rp144.400

Pengelola (30%): Rp433.200

Mulkan menegaskan bahwa semua hak telah dibagikan sesuai kesepakatan yang terdokumentasi. Ia mempertanyakan dasar tuduhan Rusani terhadap Pemdes Legundi yang dinarasikan melalui media daring.

Kronologi Kejadian

Ketua Panitia Kegiatan Nataru 2025, Saryani, memaparkan bahwa konflik berawal pada 31 Desember 2024 saat dirinya menyerahkan uang karcis senilai Rp100.000 kepada bendahara untuk pembangunan masjid. Pada 1 Januari 2025, terjadi perselisihan antara pemilik lahan pantai, Setia Darma, dan Rusani, yang merasa tidak mendapatkan bagi hasil yang adil. Konflik ini memicu penutupan akses jalan oleh Rusani.

Saat diminta klarifikasi, Rusani menginstruksikan Saryani untuk mendokumentasikan penutupan jalan dan menyebarkannya ke media. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rusani tidak memberikan tanggapan atas tuduhan serius yang dia lontarkan.

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Pemdes Legundi berencana mengadakan klarifikasi ulang pada Selasa, 7 Januari 2025, dengan melibatkan Babinkamtibmas Desa Legundi. Jika tuduhan Rusani tidak dapat dipertanggungjawabkan, Pemdes Legundi akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik.

Hadir dalam klarifikasi ini, Kepala Desa Mulkan, aparatur desa, Bhabinkamtibmas Desa Legundi, pengelola Pantai Agro, dan Ketua Panitia Kegiatan Nataru 2025, Saryani.

Kesimpulan

Polemik ini disimpulkan sebagai konflik internal antara pemilik lahan dan panitia kegiatan, yang secara keliru menyalahkan Pemdes Legundi. Pemdes menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik dan memastikan transparansi dalam pengelolaan wisata Pantai Agro. (Yan).