Tuntutan Masyarakat Desa Sinar Palembang dan Ormas Garuda Agar Kades Sukoco Segera Dinonaktifkan dari Jabatannya, di Respon positif Oleh Bupati Egi

Berita, Daerah154 Dilihat

Lampung Selatan | KX – Tuntutan masyarakat Desa Sinar Palembang didampingi Ormas Garuda (Gempita Rakyat Untuk Indonesia) agar Kepala Desa Sinar Palembang Sukoco segera dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, karena diduga telah melakukan penyelewengan dana desa (DD) yang nilainya ratusan juta serta penyalahgunaan wewenang.

Dugaan penyelewengan dana desa tersebut, telah dilaporkan ke penegak hukum. Namun hingga kini belum ada progres untuk segera ditindaklanjuti. Pihak Inspektorat Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda dituding melindungi kades yang terang benderang melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan penyalahgunaan wewenang, sesuai data administrasi lengkap yang telah diserahkan ke penegak hukum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan masyarakat Desa Sinar Palembang didampingi oleh Ketua Umum Ormas Garuda, Ali Muktamar dan jajarannya saat melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 di depan kantor Bupati Lampung Selatan pada Kamis (21/08/2025).

Ali Muktamar selaku orator unjuk rasa merasa kecewa atas kinerja tim Inspektorat dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dinilai kinerjanya buruk, dan terkesan tidak transparan ke masyarakat bahkan terkesan melindungi dan mengikuti apa kata kepala desa. Buktinya adanya pengembalian sebagian hasil penyelewengan dana desa.

Setelah berorasi dan menanti kedatangan bupati cukup lama, karena Bupati Egi sedang menyerahkan bantuan bencana alam puting beliung di Kecamatan Ketapang. Akhirnya perjuangan masyarakat Desa Sinar Palembang dan Ormas Garuda direspon positif oleh Bupati Egi.

Respon positif tersebut, yakni perwakilan unjuk rasa dan Ketua Umum Ormas Garuda diterima langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama untuk menerima aspirasi dan melakukan mediasi.

Mediasi yang berlangsung cukup alot itu turut dihadiri Wakil Bupati, M. Syaiful Anwar, Kepala Dinas PMD Erdiansyah, Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana, Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Suci Wijayanti, S.H., M.Kn, Dandim 0421/LS, Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, S.H., M.I.P serta Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K,.M.Med.Kom.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menemui massa aksi dan menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Desa Sinar Palembang telah ditampung serta akan segera diproses sesuai mekanisme hukum.

“Semua ini butuh proses. Tidak bisa serta-merta langsung diputuskan hari ini. Namun kami pastikan, tuntutan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan Bupati Egi tersebut, membuat hati pengunjuk rasa yang sempat memuncak, akhirnya kembali dingin dan ada harapan kadesnya segera dinonaktifkan dan segera diproses hukum. Massa pun membubarkan diri dengan tertib sambil melantunkan sholawat. (Yan)