Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Pakaian, Polres Padang Panjang Amankan Seorang Perempuan

Berita, Hukum201 Dilihat
Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Pakaian, Polres Padang Panjang Amankan Seorang Perempuan

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress – Kasus dugaan penipuan berkedok bisnis pakaian kembali mencuat di Kota Padang Panjang. Seorang perempuan berinisial SR (32) dilaporkan telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini bermula pada akhir Maret 2024. Saat itu, terlapor meminjam uang Rp100 juta kepada korban, Refina Silvia, dengan alasan tambahan modal usaha pembuatan pakaian. Namun korban hanya mampu memberikan Rp50 juta melalui transfer bank pada 3 April 2024.

“Terlapor berjanji akan memberikan keuntungan Rp3 juta setiap bulan hingga Oktober 2024, dan pada saat jatuh tempo mengembalikan pinjaman sebesar Rp55 juta. Awalnya korban masih menerima pengembalian sebagian, yakni Rp2,8 juta pada Mei 2024,” ungkap IPTU Ary Andre.

Namun, selanjutnya SR kembali meyakinkan korban dengan menunjukkan bukti percakapan palsu terkait proyek pengadaan seragam sekolah. Dari situ, korban kembali memberikan pinjaman sebesar Rp59,2 juta, ditambah beberapa kali tambahan pinjaman lainnya dengan janji keuntungan tinggi.

Total dana yang digelontorkan korban, termasuk dari pihak ketiga seperti Yori Hamdani, Gusfitriani, Desdamona, dan Rahmedi, mencapai lebih dari Rp300 juta. Bahkan korban sempat menggadaikan emas milik kerabatnya demi memenuhi permintaan terlapor.

Untuk memperkuat tipu dayanya, SR juga kerap mengirimkan dokumen palsu berupa Inquiry Saldo Bank Nagari Syariah Padang Panjang. Dokumen itu seolah menunjukkan saldo ratusan juta rupiah di rekeningnya. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak bank memastikan dokumen tersebut palsu dan bukan dikeluarkan oleh Bank Nagari Syariah.

“Hingga kini, terlapor tidak bisa membuktikan adanya pesanan baju maupun rekan bisnis yang disebutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar uang justru digunakan untuk membayar hutang pribadi serta kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap SR di kontrakannya di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada 16 September 2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Padang Panjang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas IPTU Ary Andre.

Korban berharap penyidikan kasus ini dapat segera tuntas dan memberikan kepastian hukum serta keadilan atas kerugian besar yang dialaminya.

(Charles Nasution)