Kuantanxpress.id,Maros — Penanganan kasus dugaan mafia BBM ilegal di Kabupaten Maros menuai kritik. Meski terbukti menyimpan 10 tandon solar bersubsidi di sebuah rumah kosong di Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, seorang pria berinisial RS yang ditetapkan sebagai tersangka, justru tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Berita yang ada di salah satu media tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, saat dikonfirmasi awak media.
“Wajib lapor,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).
Sikap lunak Polres Maros ini langsung mendapat sorotan dari Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Muhammad Amri. Ia menegaskan bahwa seharusnya tersangka ditahan, karena ancaman hukuman atas tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
“Kalau ancamannya 6 tahun, berarti wajib ditahan. Tidak ada alasan untuk hanya wajib lapor. Ayo Pak Kapolres, jangan gentar dalam menegakkan kebenaran,” kata Amri.
Amri menilai penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik jika tidak dilakukan secara tegas dan transparan. Ia mendesak agar Kapolres Maros segera menahan tersangka dan melimpahkan perkara ini tanpa kompromi.
“Mafia BBM harus diberantas, jangan sampai ada kesan dilindungi atau tebang pilih hukum,” tambahnya.
Lp: Mirwan