Warga Aceh Singkil Layangkan Surat ke PT. BDA Subulussalam Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, Temui Kepala Mukim Longkip

Berita, Daerah84 Dilihat

Aceh Singkil | Kuantan Xpress – Wahid, seorang warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT. Bumi Daya Abadi (BDA) di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Surat tersebut berisi perihal dugaan penguasaan lahan miliknya seluas 500 x 700 meter yang berlokasi di Desa Longkip, Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam, secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Setelah melayangkan surat tersebut, Wahid melanjutkan upayanya dengan menemui Kepala Mukim Longkip, Amirul Capah. Pertemuan keduanya berlangsung serius dan membahas secara mendalam permasalahan lahan yang diklaim Wahid dikuasai oleh PT. BDA.

“Alhamdulillah, kami disambut baik oleh Kepala Mukim Longkip. Persoalan yang kami bahas adalah mengenai masalah tanah milik kami yang diduga kuat dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan PT. BDA,” ungkap Wahid pada Senin, 5 Mei 2025.

Lebih lanjut, Wahid menyampaikan harapannya kepada Kepala Mukim Longkip untuk membantu mencari solusi atas permasalahan ini. “Maka dari itu, kami selaku masyarakat menyampaikan kepada Bapak Kepala Mukim Longkip untuk membantu kami mencari solusi dalam persoalan tersebut dan beliau menanggapinya secara positif,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Mukim Longkip, Amirul Capah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan terkait permasalahan lahan milik Wahid yang diduga dikuasai secara sepihak oleh perusahaan yang berlokasi di Desa Longkip.

“Tembusan surat tersebut telah sampai kepada kami selaku Kepala Mukim. Belum kami baca secara keseluruhannya, kami akan mengkaji dan mempelajari tentang persoalan ini agar hak-haknya bisa didapatkan kembali sesuai aturan,” jelas Amirul.

Sebelumnya, dugaan penyerobotan lahan milik Wahid oleh PT. BDA ini telah menjadi perhatian sejumlah media cetak dan daring. Langkah Wahid melayangkan surat pemberitahuan ini merupakan upaya formal pertama yang dilakukannya kepada pihak perusahaan terkait sengketa lahan tersebut. (Maksum)