Kuansing|Kuantanxpress.id – Disaat Presiden Prabowo memerintahkan agar perlunya tindakan hukum oleh penegak hukum yang tegas kepada para penambang illegal jenis apapun, semua seolah ‘angin lalu’, karena kami dari Kuntan Xpress masih mendapatkan laporan dari warga adanya ‘lagi kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),Riau.
Sempat terhenti,Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kini muncul lagi di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang tepatnya di Desa Rawang Oguang tidak jauh dari kantor camat Kuantan Hilir Seberang.
Dari informasi masyarakat yang tidak disebutkan namanya,diketahui pemilik rakit PETI yang beroperasi dilokasi tersebut berinisial PI.
“Pegiat (PETI) beroperasi di desa Rawang Oguang tepatnya dekat Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang berinisial PI anaknya pak MTR,tidak mungkin Aparat setempat tidak mengetahuinya pemiliknya karena rakit peti itu sudah lama memporak porandakan lokasi tersebut”, demikian salah satu aduan warga kepada Kuantan Xpress,(7/3/24)
Tak hanya itu,warga meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal agar mengintruksikan bawahannya untuk serius melakukan penindakan terhadap para pegiat PETI yang ada dilokasi tersebut.
“Jika memang Polres Kuansing tidak mampu melakukan penindakan terhadap PETI yang diketahui pemiliknya itu,kita berharap Kapolda Riau agar melakukan penindakan tegas terhadap PI,”Katanya
Saat di konfirmasi PI melalui pesan WhatsAppnya,dirinya tidak mengakui bahwa rakit peti tersebut miliknya,bahkan iya menyebutkan nama seseorang yang bertanggung jawab di tambang Ilegal tersebut.
“Bukan bang,yang punya berinisial I, saya cuma tukang lansir aja,” Katanya sembari mengirimkan nomor kontak nya I.
Sementara itu,I ketika di konfirmasi pun mengelak kalau rakit tersebut miliknya.
“Nggak bang”,Ucapnya singkat
Catatan redaksi Pertambangan ilegal dalam jenis apapun melanggar dan menabrak banyak UU, Peraturan Pemerintah, Perda, Permen termasuk melanggar Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (“Perpres 21/2019”).
Di kesemua hal diatas itu ‘pastinya’ menyebut jika Merkuri masuk katagori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
PETI adalah ‘illegal, karena menggunakan merkuri yang merusak lingkungan hidup sekitar jika bukan dikelola oleh ahlinya dan mengikuti aturan yg legal. Disebut juga ke-3 hal diatas sebagai perbuatan dumping (pembuangan),
Apabila dumping limbah ke sungai dilakukan tanpa izin yang dimaksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar