MAKASSAR,Jk- Perkara penganiayaan yang melibatkan Kadir dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024, di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.
Perkara ini sempat viral di berbagai media sosial, terkait pemukulan antara kotak kosong dan pendukung 02 di kabupaten Maros.
Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa tersenyum dan bernafas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Muh Nasir bin Kasim (47) diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim, dalam keterangan persnya, Sabtu (01/02/205).
Ada beberapa alasan Pengajuan RJ dilakukan di antaranya . Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.(*)