Nagan Raya – Setiap wartawan yang melakukan peliputan berita wajib melakukan konfirmasi kepada Nara sumber nya untuk menjaga Berimbang nya sebuah pemberitaan,dan juga wajib memberikan hak jawab dan hak koreksi,hal ini sebagai mana diamanahkan oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
Apabila seorang wartawan tidak melakukan konfirmasi dan memberitakan sesuatu peristiwa dengan membabi buta maka bisa dikatakan itu telah melanggar kode etik jurnalistik dan bisa dilaporkan Kedewan pers ,dan bahkan tidak tertutup kemungkinan pihak yang dirugikan akan menempuh jalur hukum karena berita yang disajikan bukanlah sebuah produk jurnalistik melainkan opini dari oknum wartawan itu sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Teuku Ridwan,Ssos,SH ketua Aliansi Wartawan Nagan(AWAN),Minggu(30/06), menanggapi banyaknya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait adanya pemberitaan yang tidak memenuhi unsur 5w1H.
Menurut Teuku Ridwan,banyak laporan dari warga Nagan Raya dan juga Laporan dari Para kepala SKPK lingkup Pemkab Nagan Raya,yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh oknum wartawan salah satu media,karena media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi dan bahkan cenderung kepada fitnah atau hoaxs.
Untuk itu ketua Awan ini berharap kepada para pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang tidak berimbang ini untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada,karena wartawan itu tidak boleh keluar dari rel nya didalam pemberitaannya”apabila ada oknum dari media tertentu Yang mencari-cari kesalahan untuk diberitakan silahkan dilaporkan ke Dewan Pers dan apabila ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan dengan dalih apapun silahkan dilaporkan kepenegak hukum guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku”.ujar T.Ridwan yang juga seorang Advokat ini.
“Apalagi belakangan ini kami banyak menerima informasi bahwa ada wartawan dari luar kabupaten Nagan Raya yang datang ke Dinas-dinas meminta pemasangan iklan secara setengah memaksa,dan kami menghimbau kepada para kepala SKPK,para camat dan para kepala Desa agar tidak melayani oknum-oknum wartawan seperti itu yang menjatuhkan citra para insan pers lainnya,dan bila ada yang melakukan pemaksaan pemasangan iklan silahkan laporkan kepenegak hukum karena itu termasuk pemerasan berkedok iklan”. tutup Teuku Ridwan.
(Suci Mulia R.)