Wow!!! Ketua Bawaslu Kab Buru IKUT SAHKAN Suara Tercoblos Ilegal.

Berita412 Dilihat

NAMLEA|KX – Stikmen ini di sampaikan Kuasa Hukum Paslon Mandat Harkuna Litiloly. SH

Pada Saat Konfrensi Pers Selasa (17/12/04)
Di Resto MEDUSA Namlea Kab Buru Prov Maluku.

Harkuna pun menambahkan bahwa Tanggal 27 November Saudara Ketua KPU Kabupaten Buru menggunakan HAK Pilihnya di TPS 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea dengan menggunakan KTP-el Domisili Desa Namlea Kecamatan Namlea.
Dan Pencoblosan itu sendiri di akui oleh yang bersangkutan Yakni Ketua KPUD Kab Buru.
Dan apa yang di akui oleh Ketua KPUD itu
Juga di akui Ketua Bawaslu Kab Buru Epso klion tomhisa(divisi Penindakan)

Masi kata Harkuna Bahwa Ketua KPUD Kab Buru Melakukan Pelanggaran Pemilu Tindak Pidana, Karna Yang bersangkutan jelas jelas telah melanggar Peraturan PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 tahun 2004 dan tentunya tindakan yang di lakukan oleh saudara Ketua KPU Kabupaten Buru ini Diduga tindakan pelanggaran pemilu karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 178C Undang- Undang Nomor 10 thn 2016, dan dugaan pelanggaran Kode Etik perilaku sebagai Penyelenggara Pemilu yang sebagaimana telah di atur di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, , Karena sampai Hari pencoblosan nama yg bersangkutan masi tetap terdaftar sebagai pemilh dlm Daftar Pemili tetap (DPT) Desa Airbuaya.

Harkuna pun menambahkan bahwa Ketika apa yg di akui oleh Ketua Bawaslu Epso klio Tomhisa dlm Rapat Pleno PPK Kec Namlea yg bersangkutan mengatakan bahwa Ketua KPUD KAB Buru melakukan pencoblosan di (TPS 21)benar adanya.
Sementara Ketua KPUD (Walid Aziz) namanya Masi tertera Di Daftar Pemili tetap (DPT) TPS 01 Desa Airbuaya.

Kami sungguh sangat menyesal karena apa yg kami Laporkan pada Tgl 5 -12 dan Tgl 7-12 di Indahkan Oleh
Ketua Bawaslu Kab Buru padahal kami telah lampirkan bukti bukti serta rekaman audio pengakuan Ketua KPUD Kab Buru.

Dan untuk itu melalui surat Bawaslu yg di kirimkan pada kami pada tanggal 17 Desember 2025 tentang pemberitahuan status pelaporan atas pelaporan kami terhadap pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilihan yg di duga dilakukan oleh Ketua KPUD Kab Buru Bahwa Apa Yang Kami Laporkan Semua tidak terbukti.

Untuk itu kami menilai Bawaslu maupun gakumdu telah memposisikan diri sebagai hakim pemeriksaan sehingga menarik kesimpulan bahwa ketua KPUD Kab Buru tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana.

Yang semestinya dalam surat pemberitahuan status Pelaporan mestinya Bawaslu/gakumdu dapat menyimpulkan sebagaimana di atur dalam Perbawaslu no 9 tahun 2024 pasal 12 ayat 2 yang pada pokoknya jika laporan sebagaimana dimaksud tidak dapat melanjutkan laporan tersebut dengan menyertakan alas formil maupun materil..sehingga tidak terkesan penanganan di penuhi dengan syarat kepentingan.

Saya sejak awal ketika menilai fenomenal tahapan perekapan baik di tingkat TPS, PPK SERTA NAMPAK PADA SAAT PLENO KPU sangat terlihat jelas ada upaya Bawaslu melakukan perlindungan terhadap kesalahan pelanggaran KPU, sebab sampai saat ini Tidak kita jumpai temuan panwas maupun Bawaslu atas satu pelanggaran baik saat pencoblosan maupun perekapan, padahal sungguh ada begitu banyak fakta kejadian mulai dari pleno PPK wailata, lilialy dan bahkan kasus ketua KPU yang sudah jelas jelas terjadi temuan kelebihan 1 surat suara di TPS 21 pun di anggap hal yang biasa IronisNya Bawaslu ikut ambil peran untuk melegalkan temuan tersebut.

Namun kami tidak menyesal bahkan kami bersemangat mengusut kasus ini hingga Tuntas karena kami yakin bahwa tidak ada Se, OrangPun di dunia ini yang kebal dengan hukum.
Untuk itu kami akan naikan kasus ke level tertinggi
Yakni Kapolri Kejaksaan Agung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pusat (DKPP)

(Amar s)