12 wanita yang diduga menjadi korban prostitusi berhasil di amankan

Berita, Hukum421 Dilihat

 

Tanjung pinang- kuantanexpres.id,-Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilan, bersifat ilegal, serta bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (“HAM”). Praktek prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut dihentikan atau dilarang karena dianggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan. Selain itu, prostitusi juga bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam hubungannya dengan etika dan moral.

Seperti kegiatan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar praktek prostitusi anak di kawasan Batu 15, Rabu (19/06/2024) malam.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (20/6/2024).

12 perempuan yang diduga menjadi korban prostitusi berhasil diamankan dari kawasan lokalisasi itu. Tak hanya itu, polisi juga menangkap dua orang pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai mucikari.

“Empat dari 12 perempuan tersebut masih di bawah umur,” ungkap Freddy.

Freddy menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih mendalami penyelidikan terkait bisnis haram yang dijalankan oleh pasangan suami istri ini.

Pasal KUHP yang dapat menjerat pasutri.
penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan Pasal 296 dan 506 KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 UU 1/2023.

Hingga di publikasinya berita ini media dan polresta tanjung pinang masih mendalami kasus ini. “Imbuh perdy.