Unit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus TPPO, 5 Korban Akan Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Berita141 Dilihat

Unit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus TPPO, 5 Korban Akan Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

DUMAI (Riau) | Kuantan Xpress.id – Unit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Polairud Polres Dumai, AKP B. Purba, S.H., mewakili Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., pada Jumat (24/01/2025).

Menurut AKP B. Purba, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Terminal RoRo Bandar Sri Junjungan, Dumai. “Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bertindak dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang diduga membawa korban TPPO,” jelasnya.

Pengungkapan di Dua Lokasi

Kasus ini terungkap pada Kamis (23/1), sekitar pukul 17.30 WIB, ketika tim yang dipimpin IPDA Hendrico Siahaan melakukan pengawasan di Terminal RoRo. Di lokasi, petugas mengamankan satu korban bersama seorang sopir yang diduga bagian dari jaringan perdagangan orang.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa korban berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa biaya. Mereka rencananya akan diberangkatkan melalui jalur ilegal.

Pada pengembangan kasus yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan empat korban lainnya di sebuah rumah kost di Jalan Kelakap Tujuh, Kecamatan Dumai Selatan. Korban-korban ini ditransitkan di Dumai sebelum direncanakan untuk menyeberang ke Malaysia melalui Kabupaten Bengkalis.

Modus Operandi dan Barang Bukti

AKP B. Purba mengungkapkan, pelaku utama yang diduga mengatur keberangkatan ini adalah R, seorang warga Medan. R menggunakan jalur darat untuk mengangkut korban dari Medan ke Dumai, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia secara ilegal.

Polairud juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit kendaraan roda empat, 10 unit handphone, dokumen transfer senilai Rp7,1 juta, dan uang tunai Rp450 ribu. Barang-barang ini diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perdagangan orang.

Langkah Lanjutan dan Imbauan

AKP B. Purba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polairud dalam memberantas TPPO, terutama di wilayah perairan yang rawan menjadi jalur ilegal. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.

Para korban kini telah diamankan dan mendapatkan perlindungan. Sementara itu, para pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Polairud juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan orang. “Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk mengatasi kejahatan semacam ini,” tambahnya.

Polres Dumai juga bekerja sama dengan BP2MI Kota Dumai untuk memfasilitasi pemulangan para korban ke daerah asal mereka. Pengungkapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membongkar jaringan perdagangan orang yang lebih luas di wilayah Dumai dan sekitarnya.

Pewarta: Muhardi