Polres Dumai Resmi Limpahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah ke Kejaksaan

Hukum103 Dilihat

Dumai| Kuantanxpress.id, 10 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Dumai secara resmi telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial T.S. melalui Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. T.S. melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat yang merugikannya secara materil atas klaim sepihak terhadap tanah miliknya.

Dugaan pemalsuan terfokus pada perubahan ukuran tanah dalam dokumen penyerahan tanah tahun 1961 atas nama Alip. Dokumen tersebut dijadikan dasar oleh tersangka berinisial I.F. untuk menuntut pembayaran sewa dari bangunan dan kios yang berdiri di atas lahan tersebut.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan sejak 2021, Polres Dumai telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari wawancara saksi, penelitian dokumen, penyitaan barang bukti, hingga penggeledahan yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Dumai. Tersangka I.F. telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2024.

Mewakili Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Dumai telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 20 Maret 2025.

“Penyidikan kami lakukan secara profesional dan transparan. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah kami kumpulkan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka sesuai prosedur,” ujar AKP Kris di Mapolres Dumai.

Ia menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) telah dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, setelah tersangka I.F. ditahan pada 3 Mei 2025.

AKP Kris menjelaskan bahwa unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP telah terpenuhi. Hal ini diperkuat oleh dua alat bukti yang sah, termasuk perbedaan mencolok antara ukuran pada surat asli dan salinan yang digunakan oleh tersangka—di mana surat asli mencantumkan lebar 9 depa, sedangkan versi salinan menyebutkan 59 depa.

“Perbedaan ini menjadi titik krusial dalam pembuktian adanya pemalsuan,” tegasnya.

Penyidik juga telah memeriksa 23 saksi, melakukan pengecekan dan pengukuran ulang tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai, serta melibatkan satu ahli pidana. Seluruh temuan menguatkan dugaan bahwa dokumen telah dipalsukan untuk mengklaim kepemilikan tanah dan menarik keuntungan dari penyewaan kios tanpa hak.

Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa sebagian lahan tersebut pernah dijual pada tahun 2004 dan tercatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha dengan ukuran 9 x 81 depa, sesuai arsip resmi Kelurahan Bintan. Hal ini makin menguatkan bahwa dokumen versi 59 x 81 depa yang digunakan oleh tersangka tidak sesuai dengan dokumen resmi.

“Langkah hukum ini diharapkan dapat memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan dokumen untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Kris.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Polres Dumai juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Seluruh proses kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kini, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Dumai dan Pengadilan Negeri Dumai untuk melanjutkan proses hukum secara objektif dan adil,” tutup AKP Kris Tofel.

Pewarta: Muhardi

Polres Dumai Resmi Limpahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah ke Kejaksaan