Pria 64 Tahun Ditahan Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Padang Panjang

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 05:55 64 Admin

Padang Panjang, kuantan xpress — Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang menahan seorang pria berinisial I, 64 tahun, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2026, setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai.

Kasubsi PIDM Si Humas Polres Padang Panjang Aipda Eka Ciputra dalam pres rilisnya mengatakan, tersangka berprofesi sebagai tukang kayu dan merupakan tetangga korban. Korban berinisial ANQ, 16 tahun, pelajar SMA di Padang Panjang. Saat melapor, korban didampingi ayah kandungnya, E, 49 tahun.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Polisi menduga tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali. Pada dua kejadian pertama, korban tidak melawan karena merasa takut. Perlawanan baru dilakukan korban saat kejadian ketiga di ruang tamu.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka I setelah bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, hasil pemeriksaan psikolog, serta barang bukti yang disita,” ujarnya, Rabu 14 Mei 2026.

Ronald menegaskan Polres Padang Panjang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan yang merusak masa depan anak-anak,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penyidikan kasus ini masih berlangsung. (Charles Nasution)

LAINNYA