
Solok (Sumbar), Kuantan Xpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Telaga Biruhun RT 002 RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Senin malam (19/5/2025).
Pengungkapan ini bermula sekitar pukul 23.00 WIB, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar belakang Terminal Bareh Solok, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun. Berdasarkan penyelidikan awal, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satresnarkoba tiba di lokasi dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang duduk di depan rumah. Saat hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil ditangkap oleh petugas. Pria tersebut diketahui berinisial AFP.
Dalam proses penangkapan, sejumlah saksi dari masyarakat turut hadir di lokasi. Di hadapan saksi, terduga pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan sabu, yakni di atas meja di dalam kamarnya. Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua paket plastik klip bening berisi diduga sabu
Satu unit timbangan digital
Sebelas plastik klip bening kosong
Satu pipet serok
Uang tunai sebesar Rp150.000
Satu unit HP Samsung A05s warna hijau muda (ditemukan di atas kasur ruang keluarga)
Satu plastik klip bening berisi diduga sabu (ditemukan di depan rumah tempat pelaku semula duduk)
Satu unit HP Realme 10 warna Clash White
Kepada petugas, terduga pelaku mengakui bahwa ia sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu darinya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Kori, yang tinggal sekitar 400 meter dari lokasi kejadian. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke rumah Kori, yang bersangkutan telah melarikan diri.
Terduga pelaku mengakui tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Solok.
Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Charles Nasution)

Satresnarkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Telaga Biruhun