Proyek Pembangunan Pos Lalu Lintas Kota Bekasi Abaikan K3

waktu baca 1 menit
Rabu, 29 Okt 2025 06:34 30 Admin

Bekasi, Kuantanxpress|Tepat pada tanggal 28 Oktober 2025,Jalan Jenderal Ahmad Yani Rawalumbu,kota Bekasi Tampak di pinggir jalan sedang adanya proyek pembangunan pos lalu lintas kota Bekasi yang dilaksanakan oleh Dinas perhubungan .

Dengan nilai kontraknya Rp.161.537.600,dengan kontraktor pelaksana PT Djaya Konstruksi Bersama, Konsultan pengawas PT Daya Cipta Kreasi Bersama dengan waktu pelaksanaan 30 hari kerja.

Inisial O seorang tokoh masyarakat menilai pekerja tidak memiliki kesadaran penuh terhadap dirinya untuk memperlengkapi diri dengan APD.

Dasar hukum pelaksanaan K3 meliputi: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja . Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

LAINNYA