Enam PNS di Dharmasraya Dihukum Disiplin Berat, Empat Dipecat dan Dua Dicopot dari Jabatan

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Nov 2025 11:06 94 Admin

Enam PNS di Dharmasraya Dihukum Disiplin Berat, Empat Dipecat dan Dua Dicopot dari Jabatan

Dharmasraya (Sumbar), Kuantan Xpress.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran berat terhadap aturan kepegawaian. Dari jumlah tersebut, empat orang diberhentikan secara tidak hormat dan dua lainnya dicopot dari jabatan struktural.

Langkah tegas ini dilakukan oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan sejak dirinya dilantik pada Februari 2025. Ia menegaskan, pembenahan tidak hanya menyentuh aspek pengelolaan keuangan, tetapi juga menyangkut efektivitas dan kedisiplinan aparatur sipil negara.

“Saya hadir di Dharmasraya untuk mengabdi. Saya tinggalkan dunia saya sebelumnya demi kepentingan masyarakat di sini, jadi saya harus bersih-bersih dulu agar bisa take off tanpa gangguan,” ujar Annisa dalam keterangan resmi, Minggu (2/10/2025).

Annisa mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa masih banyak pegawai yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan. Karena itu, ia memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk menindak tegas sesuai aturan.

“Saya tidak ingin ada yang makan gaji buta di sini. Kita digaji dari uang rakyat, jadi harus digunakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Annisa, hingga kini masih ada empat orang PNS lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin berat. Ia menegaskan, tindakan tegas tetap dilakukan setelah semua tahapan pembinaan dilalui.

“Memberhentikan ASN itu tidak mudah. Tapi kalau sudah diberi teguran lisan, tertulis, hingga penghentian gaji, dan masih tidak berubah, maka kita harus tegas. Untuk apa mempertahankan orang-orang seperti ini,” ujarnya.

Annisa juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja ASN dan melaporkan jika ada pegawai yang tidak menjalankan tugasnya, termasuk tidak masuk kerja, melakukan penyelewengan jabatan, atau tindak kriminal.

“Saya dipilih oleh masyarakat, maka saya berpikir dan bekerja untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, pada Rabu 5/11/2025, kepada media ini  menjelaskan bahwa dari empat PNS yang diberhentikan, satu di antaranya terlibat kasus korupsi, sementara tiga lainnya tidak masuk kerja selama lebih dari tiga bulan tanpa alasan yang sah.

Ummu menegaskan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa tidak masuk kerja maksimal 26 hari dan tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

“Proses pemberhentian tidak bisa sembarangan. Semua melalui Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan kepala OPD terkait, serta didokumentasikan di aplikasi SIASN (IDIS) yang direkomendasikan oleh BKN Pusat,” jelas Ummu.

Salah satu pegawai yang diberhentikan adalah Annike Maulana, yang sempat viral setelah diketahui memalsukan tanda tangan Camat dan dilaporkan warga ke Polres Dharmasraya atas dugaan penganiayaan anak.

“Seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan secara adil dan sesuai aturan. Semua dokumen lengkap, ditandatangani oleh pegawai bersangkutan, dan sudah mendapatkan persetujuan 100 persen dari BKN Pusat,” tutup Ummu.

(Charles Nasution)

Enam PNS di Dharmasraya Dihukum Disiplin Berat, Empat Dipecat dan Dua Dicopot dari Jabatan

LAINNYA