

Padang Panjang (Sumbar), kuantan xpress – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial OBN (34) yang diketahui merupakan oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Padang Panjang. Ia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi di bawah umur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang pada Rabu 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut IPTU Ary Andre, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam milik korban, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Bunga. Korban diketahui merupakan seorang siswa di tempat pelaku mengajar.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah gudang yang berada di belakang rumah tante korban di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar IPTU Ary Andre.
Ia menjelaskan, peristiwa ini mulai terungkap pada Selasa (11/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB ketika tante korban berinisial YS berada di rumah bersama korban. Saat itu YS meminta korban untuk segera tidur karena keesokan harinya mereka berencana pergi ke Padang. Namun karena korban masih memainkan telepon genggam, YS kemudian menghubungi suaminya IL agar segera pulang ke rumah.
Setelah suami YS tiba di rumah, keduanya kemudian menanyakan langsung kepada korban terkait percakapan tersebut. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa kontak bernama “Dadakan” tersebut adalah OBN, yang merupakan gurunya di sekolah.
Korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan OBN di gudang belakang rumah YS.
Menurut pengakuan korban kepada YS, awalnya pelaku sempat memaksa korban dengan cara mencekik leher korban ketika korban menolak. Namun setelah itu pelaku membujuk korban dengan berbagai alasan hingga akhirnya terjadi persetubuhan tersebut.
Pelaku juga disebut-sebut meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa saat ini banyak anak sekolah yang tidak lagi perawan, bahkan tanpa harus berhubungan badan. Selain itu pelaku juga menyebutkan bahwa ada temannya yang berpacaran dengan anak sekolah dan melakukan hubungan badan hingga akhirnya menikah.
Diketahui, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak korban duduk di kelas 1 SMP, di mana saat itu pelaku merupakan wali kelas korban sekaligus guru mata pelajaran olahraga.
Selain dugaan persetubuhan, korban juga mengaku kepada YS bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut terjadi di ruang UKL, di mana pelaku mencium bibir korban satu kali, serta di belakang laboratorium TIK dengan tindakan yang sama.
YS juga menyebutkan bahwa pelaku pernah mengaku kepada korban bahwa dirinya tidak memiliki istri, padahal yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga.
Akibat kejadian tersebut, menurut YS, korban saat ini mengalami perubahan perilaku dan menjadi lebih pendiam.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 418 KUH-Pidana Jo pasal 473 KUH-Pidana. dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara dugaan persetubuhan oknum guru dan siswa tersebut
(Charles Nasution)