Klaim Kebun Eks PT SAL, Wiston Pandiangan Minta Satgas PKH Usut Aktor Intelektual

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 20:35 78 Amat Jaya

INHU|KX – Situasi di areal kebun kelapa sawit eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) yang berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menjadi sorotan. Praktisi pekerja dan buruh di Inhu, Wiston Pandiangan, mendesak aparat hukum dan tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan pengamanan maksimal bagi para pekerja agar aktivitas di lokasi kebun tetap berjalan aman dan kondusif.

Situasi di lokasi kebun menunjukkan adanya klaim sepihak terhadap kebun eks PT Selantai Agro Lestari (PT SAL) oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan kelompok Batin Gondok Ampang Delapan. Dimana lokasi kebun eks PT SAL merupakan hasil dari penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Wiston Pandiangan menilai, kelompok Batin Gondok diperalat untuk melakukan klaim kebun dalam kawasan hutan hasil penertiban oleh Satgas PKH di kebun eks PT SAL Kecamatan Rakit Kulim, kelompok batin Gondok tidak berdiri sendiri dan diduga kuat ditunggangi oleh oknum dari luar desa yang merupakan “pemain lama” dalam konflik kawasan hutan.

“Satgas PKH harus membongkar secara terang siapa saja yang berada di balik aksi klaim eks kebun PT SAL. Kuat dugaan ada aktor yang mengarahkan, bahkan diduga merupakan pihak yang sejak lama bermain dalam persoalan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas, termasuk orang orang yang pernah bekerja di PT SAL,” ujar Wiston dengan tegas.

Sangat tidak masuk akal jika klaim terhadap kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan kembali dikuasai negara melalui penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali di klaem oleh kelompok masyarakat tanpa adanya pihak yang menggerakkan, dalam hal ini diduga dilakukan oleh oknum dari pihak PT SAL dan pihak pihak yang mengambil keuntungan dari klaem kebun eks PT SAL.

Wiston juga menyinggung fakta bahwa sebagian pihak yang mengatasnamakan masyarakat Talang Mamak sebelumnya diduga telah melakukan transaksi penjualan lahan yang masih berstatus kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kepada PT SAL. Karena itu, munculnya klaim kembali terhadap kebun sawit eks PT SAL yang sama menimbulkan tanda tanya besar.

“Bagaimana mungkin mereka yang diduga pernah menjual lahan kawasan hutan kepada perusahaan PT SAL untuk dijadikan kebun kelapa sawit, kembali melakukan klaim terhadap kebun yang sudah ditertibkan negara,” katanya.

Situasi tersebut di lokasi eks kebun PT SAL dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta menciptakan rasa tidak aman bagi pekerja buruh yang sedang menjalankan aktivitas kerja secara resmi di kebun eks PT SAL dalam hal ini pengelolaan dilakukan oleh Agrinas.

Karena itu, Wiston meminta Satgas PKH segera melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik aksi klaim yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan Ampang Delapan.

“Jika tidak ada yang mengarahkan, sangat kecil kemungkinan aksi seperti ini bisa terjadi secara terorganisir. Dugaan kami, ada oknum yang mengetahui persis sejarah perambahan hutan oleh PT SAL, bahkan diduga ada yang terlibat langsung dalam transaksi jual beli lahan kawasan hutan,” tegasnya.

Aparat penegak hukum harus melakukan pengusutan secara menyeluruh, sangat penting agar penegakan hukum atas penertiban kawasan hutan benar-benar berjalan transparan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari konflik lahan.

“Satgas PKH harus mengusut sampai tuntas siapa saja dalangnya. Ini penting agar situasi di lapangan kembali kondusif dan para pekerja dapat bekerja dengan aman,” pungkas Wiston. **

LAINNYA