
Kuantanxpress.id – Indragiri Hilir – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan tepat pada perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah.
Sebanyak 760 warga binaan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan komitmen mereka dalam mengikuti program pembinaan.
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis pada Jumat (21/03), yang menjadi momentum penuh makna bagi para warga binaan untuk memulai lembaran baru yang lebih baik.
Dari total 760 penerima, mayoritas mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian, sementara dua di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas:
* Remisi Khusus I (Pengurangan Sebagian): Total 758 orang. * 121 orang menerima remisi 15 hari. * 444 orang menerima remisi 1 bulan. * 135 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. * 58 orang menerima remisi 2 bulan. * Remisi Khusus II (Langsung Bebas): Total 2 orang. * 1 orang menerima remisi 15 hari. * 1 orang menerima remisi 1 bulan.
Kepala Lapas Tembilahan, Prayitno, A.Md.IP., S.Sos., menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukanlah obral hukuman, melainkan hasil penilaian objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara bahwa warga binaan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Prayitno dalam sambutannya.
Momentum ini diharapkan dapat memacu semangat warga binaan lainnya yang belum mendapatkan remisi agar tetap berkelakuan baik dan aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Tembilahan.