
oplus_0 Tembilahan, Kuantanxpress.id – 2 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola pasar tradisional di seluruh wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sensus dan Pendataan Ulang Pedagang yang berlangsung sejak 31 Agustus hingga 28 September 2026.
Sensus ini dilaksanakan oleh Tim Gabungan Penertiban dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir. Petugas menyisir seluruh kios, los, dan pelataran pasar untuk memvalidasi serta mencocokkan identitas pengguna lapak riil di lapangan dengan basis data Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) yang terdaftar secara resmi.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa seluruh bangunan pasar merupakan aset milik daerah. Pemegang SKTU hanya memiliki Hak Penempatan untuk berdagang, bukan hak kepemilikan. Oleh karena itu, pemilik SKTU dilarang keras memperjualbelikan, menjaminkan, atau menyewakan kembali lapak tersebut kepada orang lain secara sepihak.
Sanksi Pencabutan Izin dan Penyegelan Lapak.
Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat bagi oknum pemilik SKTU yang terbukti memperjualbelikan atau menyewakan lapak pasar secara ilegal. Pemilik pertama yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi pencabutan SKTU secara sepihak dan hak penggunaannya dinyatakan gugur. Sementara itu, kios atau los yang menjadi objek transaksi ilegal tersebut akan langsung disegel oleh petugas berwenang.
Kebijakan “Pemutihan” Bagi Pedagang Aktif.
Meski bertindak tegas terhadap oknum spekulan, Pemkab Inhil memberikan perlindungan dan jaminan kepastian usaha bagi para pedagang aktif yang saat ini berstatus sebagai penyewa (pihak ketiga).
Melalui skema “Pemutihan dan Peralihan Hak Resmi”, penyewa diminta untuk tidak panik dan tetap beraktivitas seperti biasa. Pedagang aktif diimbau segera melaporkan diri ke Kantor Pengelola Pasar setempat selama masa pendataan (31 Agustus–28 September 2026) untuk memproses pengalihan SKTU langsung atas nama mereka.
Lewat program peralihan resmi ini, pedagang aktif tidak lagi dibebani biaya sewa tinggi dari oknum pemilik lama. Pedagang hanya perlu membayar tarif retribusi pelayanan pasar resmi yang langsung disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan Perda HKPD Nomor 4 Tahun 2024.
Langkah komprehensif ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan pasar yang adil, transparan, serta terbebas dari praktik percaloan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/500.2.4.5/334/DKUPP yang diterbitkan di Tembilahan pada 2 September 2026, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).