Kuantanxpress.id Inhu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menggelar pemusnahan barang bukti dari 93 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (8/4/2026). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Inhu dan mencakup perkara periode Januari–Maret 2026.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dan barang rampasan yang sudah inkracht periode Januari–Maret 2026,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., mewakili Kajari Inhu.
Dipimpin Kasi Pengelolaan BB
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu. Turut hadir sejumlah Kasi di lingkungan Kejari, perwakilan Balai POM Inhu, KBO Narkoba Polres Inhu, serta Kanit I Narkoba.
Langkah ini menjadi wujud transparansi
Kejari Inhu dalam menuntaskan penanganan perkara, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Rincian 93 Perkara yang Dimusnahkan
Total ada 93 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, dengan rincianNarkotika, 67 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) 17 perkara, Kamnegtibum TPUL 9 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi
Narkotika Sabu 224,52 gram, ganja 30,67 gram, ekstasi 0,41 gram Kendaraan 2 unit sepeda motor Barang bukti 470 buah dari berbagai jenis perkara Dimusnahkan Sesuai Prosedur Kemenkes.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, hingga digiling sampai rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi. Seluruh proses disaksikan para undangan terkait,” jelas Hamiko.
Ia menambahkan, pemusnahan narkotika dan bahan berbahaya dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Tujuannya untuk mencegah pencemaran lingkungan dan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan (BA-23) yang disaksikan seluruh pihak yang hadir.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus komitmen Kejari Indragiri Hulu dalam penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.