Ketika Gangguan Mental Berhadapan dengan Ruang Sidang

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Mei 2026 07:49 11 Admin

Pekanbaru , kuantan xpress — Ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 13 Mei 2026, mendadak menjadi sorotan publik. Bukan semata karena perkara dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi yang menjerat terdakwa Deni Warnita, melainkan karena kondisi perempuan 42 tahun itu yang disebut mengalami gangguan mental berat.

Di tengah jalannya persidangan, perhatian pengunjung ruang sidang lebih banyak tertuju pada gestur Deni dibanding pembacaan dakwaan jaksa. Ia tampak lebih banyak diam, bertatapan kosong, dan beberapa kali menggenggam erat lengan kuasa hukumnya, seolah mencari ketenangan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Situasi menjadi semakin menyentuh ketika Deni terlihat limbung usai sidang. Langkahnya goyah saat menuruni tangga menuju ruang tahanan hingga nyaris terjatuh sebelum ditopang tim kuasa hukumnya.

Peristiwa itu memantik perhatian sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano. Ia mempertanyakan sejauh mana aspek kemanusiaan dan kondisi kejiwaan seseorang benar-benar dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau seseorang diperiksa, pertanyaan pertama selalu apakah sehat jasmani dan rohani. Itu artinya kondisi mental wajib menjadi perhatian dalam proses hukum,” kata Fahria kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut dia, hukum tidak semestinya berjalan secara administratif semata tanpa mempertimbangkan kemampuan psikologis terdakwa dalam memahami proses persidangan yang dihadapinya.

Fahria mengaku heran karena riwayat pengobatan kejiwaan yang disampaikan tim penasihat hukum belum terlihat menjadi perhatian utama dalam persidangan. Padahal, menurut dia, fakta-fakta yang muncul di ruang sidang seharusnya dinilai secara objektif demi menjaga rasa keadilan.

“Kalau fakta hukum yang disampaikan pengacara seperti tidak diindahkan, lalu hukum itu sebenarnya bagaimana? Jangan sampai hukum berjalan tanpa hati nurani,” ujarnya.

Sorotan terhadap perkara ini muncul setelah tim kuasa hukum Deni menyatakan klien mereka memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak 2022. Kuasa hukum Deni, Gusri Putra Dodi, menyebut kliennya didiagnosis mengalami psikotik akut dan pernah menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa.

“Dia mengalami gangguan kejiwaan sejak 2022 dan ada dokumen serta catatan pengobatannya,” kata Gusri.
Meski demikian, keterangan tersebut sejauh ini masih berasal dari pihak kuasa hukum berdasarkan dokumen medis yang mereka miliki dan belum menjadi penetapan resmi pengadilan.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerbitkan visum et repertum psikiatrikum guna memastikan kondisi mental terdakwa secara objektif melalui pemeriksaan tenaga medis profesional.

“Nah siapa yang layak menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak? Yang punya kompetensi adalah rumah sakit jiwa,” ujar Gusri.

Namun hingga persidangan berakhir, permohonan tersebut belum dikabulkan. Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan terdakwa layak menjalani proses hukum.

Deni Warnita didakwa bersama dua terdakwa lain dalam perkara dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Praktik itu disebut berlangsung di sebuah rumah di kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Februari 2026.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut pemindahan gas dilakukan menggunakan alat rakitan berbahan besi dengan metode pendinginan tabung memakai es batu agar proses penyulingan berjalan lebih mudah. Gas hasil pemindahan itu kemudian diduga dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp110 ribu per tabung.

Kini, perkara tersebut berkembang bukan hanya sebagai kasus pidana penyalahgunaan LPG subsidi, tetapi juga memunculkan perdebatan lebih luas mengenai batas antara penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan.

Publik menanti bagaimana majelis hakim akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk sikap pengadilan terhadap permohonan pemeriksaan psikiatrikum yang diajukan pihak pembela. (**)

LAINNYA