Nekat Jualan Sabu, Seorang Pengangguran Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Berita, Hukum, Kriminal694 Dilihat

PADANG PANJANG (Sumbar)| KuantanXpress.id, – Seorang laki-laki berinisial RS (33) yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang pada hari Kamis 12/09/2024 sekira pukul 22.30 WIB di Kelurahan Koto Panjang, Kota Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rommi Hendra Korniawan, S.H., M.M., dalam keterangannya membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

AKP Rommi mengatakan, selama ini, pelaku RS sudah menjadi target Satresnarkoba Polres Padang Panjang. Dengan bantuan informasi dari masyarakat setempat, akhirnya RS berhasil ditangkap pada Kamis tanggal 12 September 2024.

“Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Pandang Panjang”, ujarnya.

Rommi menerangkan, pada awalnya RS yang berprofesi sebagai pengangguran ini, mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa pelaku tidak ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya tersebut, akan tetapi polisi tidak percaya begitu saja.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Rommi, dengan disaksikan masyarakat setempat dan keluarga pelaku, polisi berhasil menemukan sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan RS di belakang lemari plastik di dalam kamar pelaku.

“Kepada petugas, RS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Disamping itu polisi juga menyita satu unit Handphone merek Vivo dari tangan pelaku”, kata Rommi.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. Dan kepada pelaku kami kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, pungkas AKP Rommi.

(CN)