Diduga Tumpukan Batu Bara Desa Pulau Gelang Inhu: Tidak Mengantongi Izin

Berita, Peristiwa59 Dilihat

Kuantanxpress.id|INHU-Penimbunan Batu Bara di tempat galangan kapal lama yang terletak di Desa pulau gelang Kecamatan Kuala Cenaku, kabupaten Indragiri hulu Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Dari Intansi Terkait.

Dari Hasil rapat Pj. Sekda Boyke Sitinjak kab Inhu, Penumpukan Batu Bara Yang Terletak Di desa Pulau gelang Kecamatan Kuala Cenaku Tersebut. Diduga Kuat Tidak Mengantong Izin Seperti Amdalnya Dan Perizinan Lain yang Lakukan Oleh Pelaku yang terjadi kelu kesa masyarakat dusun pulau kemudi) sendolas.

Hal Tersebut Timbulnya Pertanyaan Bagi Warga Setempat, Dengan Adanya Pengusaha Penimbunan Batu Barah Di Duga Tidak Memilik Perizin Dari Dinas Terkait Saat melakukan rapat di kantor bupati Inhu Senin 9/12/2024 Sekira Pukul 09 pagi.

Dengan Kegiatan Diduga Pengusaha Batubara Tersebut Ilegal, Kami disini Kena Imbasanya Karna Debu nya Minta Ampun Masuk Kedalam Rumah Kami dengan Nada Kesal , Seperti apa Sih Tidak Ada Penindakan Tegas Baik Dari Pemerintah Dan Penegak Hukum, kok Ada pembiaran ungkapan warga sendolas, Atan lasak.

Dengan hasil rapat dipimpin langsung oleh Pj. Sekda Boyke Sitinjak. Tanggapi kelu kesa masyarakat desa pulau gelang dengan baik ini sebagai salah satu dari perusahaan batu bara harus tahat aturan pemerintah daerah setempat.

Boyke menyampaikan, bahwa permintaan masyarakat mengenai tumpukan batu bara di wilayah desa pulau gelang. akan segera di hentikan bahwa tumpukan batu bara bikin meresakan permukiman warga yang tinggal di dusun Pulau Kemudi-sendolas.