Aksi Nekat Pemuda Panjat Plafon Saat Hendak Disergap Polisi Gara-gara Narkoba

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 02:08 18 Amat Jaya

INHU|KX – Upaya pelarian tak biasa dilakukan seorang pemuda saat hendak disergap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Bukannya menyerah, pria tersebut justru nekat memanjat plafon kamar rumah tempat ia bersembunyi, dalam usaha menghindari penangkapan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.


‎Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari,1/4/2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

‎Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Misran menjelaskan bahwa tersangka diketahui bernama SAR alias Siregar, seorang buruh harian berusia 31 tahun asal Labuhan Batu, Sumatera Utara.

‎“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di lokasi tersebut,” ujar Misran.

‎Saat tim opsnal melakukan penggerebekan, tersangka yang berada di dalam kamar langsung panik dan berusaha melarikan diri dengan cara memanjat plafon rumah. Namun upaya nekat tersebut tidak membuahkan hasil. Polisi dengan sigap berhasil mengamankan tersangka sebelum ia berhasil kabur lebih jauh.

‎Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,99 gram, sebuah dompet kain, kaca pirex, serta satu unit handphone. Barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

‎Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

‎Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru. Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pengedar.

‎Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terbukti membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus serupa.

‎Pihak Polres Indragiri Hulu juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memperketat pengawasan demi menekan peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu.

LAINNYA