Barang Bukti Pompong Hancur, Terpidana Agus Somasi Polsek Kuindra

Blog31 Dilihat

Kuantanxpress.id – TEMBILAHAN — Terpidana Agus bin Kadri, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tembilahan, melayangkan somasi kepada Polsek Kuindra.

Ia merasa dirugikan karena barang bukti berupa satu unit pompong miliknya dikembalikan dalam kondisi rusak parah dan tak layak pakai.

Menurut Agus, saat pompong tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kuindra, kondisinya masih baik dan berfungsi.

Namun setelah disita dan dititipkan sebagai barang bukti, kapal kecil yang menjadi mata pencahariannya itu kini hancur dan tidak bisa digunakan lagi.

Merasa dirugikan, Agus mengirimkan surat keberatan dan somasi tertanggal 26 September 2025 kepada Polsek Kuindra, yang juga ditembuskan kepada Kapolres Indragiri Hilir dan Kapolda Riau.

Dalam surat itu, Agus meminta pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian dalam menjaga barang bukti miliknya yang kini rusak berat.

“Kalau begini kondisinya, saya sangat keberatan. Harusnya pihak Polsek Kuindra yang pertama kali menahan pompong saya bertanggung jawab. Saya minta supaya pompong saya diperbaiki dan dikembalikan seperti semula,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Lapas Tembilahan baru-baru ini.

Agus mengaku kecewa setelah melihat foto pompongnya yang tenggelam dan rusak di Parit 21, tempat penitipan barang bukti oleh pihak Pol Airud Tembilahan.

Ia menilai hal itu sebagai bentuk kelalaian aparat dalam menjaga barang bukti yang seharusnya dipelihara dengan baik.

“Pompong itu satu-satunya sumber penghasilan saya. Kalau masih bagus, bisa saya sewakan untuk menafkahi anak dan istri saya. Sekarang mereka hidup susah karena saya di penjara dan pompong itu pun sudah rusak,” tuturnya sedih.

Sementara itu, Kapolsek Kuindra AKP Gunawan saat dikonfirmasi membantah bahwa pihaknya yang menyita pompong milik Agus. Menurutnya, kasus tersebut ditangani langsung oleh Polres Indragiri Hilir.

“Kami tidak menyita pompong milik Agus, karena kasus itu ditangani oleh Polres Inhil. Polsek Kuindra hanya membantu dalam proses pengamanan tersangka dan administrasi penyidikan,” jelas AKP Gunawan.

Namun, ketika ditanya apakah Polsek Kuindra hanya menangkap tersangka tanpa barang bukti, AKP Gunawan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indragiri Hilir belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi barang bukti tersebut maupun tanggung jawab atas kerusakan yang dikeluhkan oleh terpidana Agus. (*Mhd)