Bejad!!! Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun,Warga Seret Pelaku ke Polsek Siak Hulu

Berita, Hukum, Kriminal, Polri409 Dilihat

SIAK HULU|KUANTANXPRESS.ID – Pria berinisial SE (36) warga Kecamatan Siak Hulu ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi anak tirinya P (13) berulang kali sejak korban masih berusia 9 tahun.

“Korban mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka semenjak tahun 2021 sampai 2024,” kata Kapolres Kampar AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP.Asdisyah Mursyid, Senin (27/5/2024).

Dijelaskan Kapolsek, aksi bejad pelaku ini terbongkar setelah warga mempertanyakan terkait video yang didapati tentang pengakuan anak tirinya itu yang di setubuhi pelaku.

SE (36) Pelaku persetubuhan terhadap anak tiri

“Ya,warga mempertanyakan kebenaran video tersebut kepada pelaku, yang mana didalam video tersebut korban sedang menangis dan menceritakan bahwa ia sudah di setubuhi oleh pelaku,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, melihat video tersebut, Ibu korban langsung membangunkan pelaku dan menanyakan video yang ditunjukkan warga.

“Pelaku langsung mengelak dan tidak mau menjawab. Lalu ibu korban mendatangi anaknya dan menanyakan video tersebut dan korban mengakui bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku sejak usia 9 tahun yang mana saat ini korban sudah berusia 13 tahun,” terang Kapolsek.

Mendengar ucapan anaknya itu, Ibu korban bersama dengan warga membawa pelaku kepolsek Siak hulu guna proses lebih lanjut.

“Kita langsung interogasi pelaku di Mapolsek dan membenarkan semua keterangan korban,” Tambah Asdisyah.

Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku juga kita sangkakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi undang undang,”Pungkas Kapolsek.