KUANSING|KX– Polsek Hulu Kuantan kembali melakukan penindakan terhadap aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Kali ini penindakan tersebut dilakukan di Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan, Rabu (2/7/2025).
Dalam penindakan yang langsung dipimpin Kapolsek Hulu Kuantan AKP Pardomuan Aris Suranta, SH. MH itu terjadi di dua lokasi.
“Ada dua lokasi yang kita tindak, di Desa Sungai Geringging dan Desa Serosa,” kata AKP Pardomuan Aris Suranta.
Meski tidak menemukan pelaku di tempat, petugas tetap mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan rakit-rakit tersebut dengan cara merusak dan membakarnya.
Ia mengatakan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tidak akan berhenti hanya pada lokasi tertentu.
Ia menegaskan akan terus memantau setiap aktivitas PETI di wilayah Hulu Kuantan.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas PETI di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan emas karena merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas PETI dengan melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas PETI dan aktivitas ilegal lainnya di lingkungannya.
“Jangan segan-segan, segera lapor ke kami jika menemukan atau melihat aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.