
PADANG PANJANG, KX — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RR (51), laki-laki, dan FDR (43), perempuan. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor lebih dari 26 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RR (51), warga Kota Padang Panjang, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi rumah yang dimaksud. Di lokasi, petugas menemukan RR dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh dua orang masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, tiga paket sisa pakai sabu, satu unit timbangan digital, satu bong yang masih terpasang kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api, serta satu unit telepon genggam.
RR beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak berhenti pada penangkapan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada seorang perempuan berinisial FDR (43). Ia diamankan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
FDR diamankan setelah petugas memperoleh informasi dari hasil pengembangan terkait dugaan jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang sebelumnya terungkap dari penangkapan RR.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah FDR, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan serta peredaran sabu. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat.
Dari lokasi, petugas mengamankan satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu bong yang terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik bening berklip merah, plastik bekas sisa narkotika, karet, satu unit telepon genggam merek OPPO A74, serta sejumlah barang lainnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka pertama. Dari hasil pengembangan, personel berhasil mengamankan tersangka berikutnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rahmad Deddy.
Menurutnya, Satresnarkoba Polres Padang Panjang masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas IPTU Rahmad Deddy. (CN)