Diduga Manipulasi APBDes Ratusan Juta, Kades Rotan Semelur Inhil Bakal Dilaporkan ke APH

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 10:58 59 Muhammad

Kuantanxpress.id – TEMBILAHAN, INDRAGIRI HILIR – Dugaan praktik korupsi dan manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. Oknum Kepala Desa (Kades) setempat diduga kuat memanipulasi realisasi anggaran tahun 2024 dan 2025 demi meraup keuntungan pribadi.

​Indikasi penyelewengan ini terungkap berdasarkan laporan dari sejumlah warga Desa Rotan Semelur yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Kepada awak media, perwakilan warga membeberkan adanya dugaan penggelembungan dana (mark-up) serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), baik pada sektor pembangunan fisik maupun operasional pemerintahan desa.

​Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan Warga.

​Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan masyarakat, terdapat beberapa titik realisasi anggaran yang dinilai janggal dan sarat akan manipulasi:
​1. Anggaran Tahun 2025 (3 Titik Utama):
​Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Desa: Rp465.016.800,-
​Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jembatan Milik Desa: Rp128.261.000,-
​Operasional Pemerintah Desa Rotan Semelur: Rp129.791.607,-
​2. Anggaran Tahun 2024 (4 Titik Utama):
​Operasional Pemerintah Desa Rotan Semelur: Rp138.642.975,-
​Sarana Aset Tetap Desa: Rp75.000.000,-
​Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa: Rp220.258.000,-
​Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Pemukiman: Rp201.461.500,-

​Konfirmasi Kades yang Dinilai Janggal.

​Warga menilai pelaksanaan dan realisasi anggaran tersebut dari tahun ke tahun sangat tidak transparan dan tidak masuk akal. Guna keberimbangan berita, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Rotan Semelur melalui pesan singkat WhatsApp mengenai penggunaan anggaran tersebut.

​Terkait anggaran Operasional Pemerintah Desa tahun 2024 senilai Rp129.791.607,- yang tertera pada papan publikasi APBDes, Kades berdalih bahwa dana tersebut dialokasikan untuk membayar honorarium perangkat desa dan pengeluaran lainnya.
​Pernyataan ini langsung menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Secara regulasi, pos anggaran operasional desa seharusnya diperuntukkan bagi biaya perjalanan dinas dan kebutuhan kantor, bukan untuk membayar gaji atau honorarium perangkat desa yang sudah memiliki pos anggaran tersendiri (Penghasilan Tetap/Siltap).

​Kejanggalan lain muncul saat Kades dikonfirmasi mengenai pos anggaran Aset Tetap tahun 2024 dan 2025 yang totalnya mencapai Rp150.000.000,- (Rp75 juta per tahun). Kades mengklaim dana tersebut habis digunakan untuk pembelian unit laptop dan sepeda motor dinas.

​”Secara logika, sangat tidak masuk akal anggaran sebesar Rp150 juta habis hanya untuk membeli laptop dan sepeda motor. Ini jelas menguatkan dugaan adanya mark-up harga yang luar biasa,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada kecewa.

​Dugaan Intimidasi Terhadap Media.

​Ketidaktransparanan kepemimpinan Kades Rotan Semelur kian diperparah dengan sikap defensifnya. Bukannya memberikan rincian realisasi anggaran secara tertulis dan akuntabel, oknum Kades tersebut diduga sempat berniat menggunakan jasa preman untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi awak media yang berusaha melakukan kontrol sosial.

​Desakan Agar Tipikor dan Kejaksaan Turun Tangan
​Sesuai dengan undang-undang yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka dengan rincian yang jelas agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

​Menyikapi berbagai kejanggalan dan dugaan tindak pidana korupsi ini, tim media menyatakan akan segera berkoordinasi secara resmi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya:
​Aparat Penegak Hukum (APH),
​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil,
​Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir.

​Warga dan awak media mendesak agar tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Inhil segera turun langsung ke lapangan guna melakukan audit menyeluruh serta mengecek fisik bangunan yang ada di Desa Rotan Semelur. Langkah tegas ini sangat dinantikan agar polemik ini segera terang benderang dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat di hubungi awak media Sabtu (11 Juni 2026 ) lewat Seluler wa 5 kali tidak diangkat dan Jusru di blok nya. (Tim)

LAINNYA