Dua Pria Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Padang Panjang

Hukum177 Dilihat

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress.id — Dua pria berinisial “S” (35) dan “F” (35) ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang saat tengah asik mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Teks Foto: Barang Bukti Narkotika yang diamankan Polisi (foto Humas Polres Padang Panjang)

“Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Padang Panjang, AIPDA Fadly Adika, segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di rumah kontrakan yang terletak di Gang Edelweiss, petugas mendapati kedua pelaku sedang mengonsumsi sabu. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Ardi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan alat hisap (bong) yang digunakan oleh para pelaku. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup IPTU Ardi.

(Charles Nasution)