
Gambar ilustrasi
Kuantanxpress.id – Indragiri Hilir- Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 12 Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski kasus tersebut dikabarkan telah masuk dalam ranah penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indragiri Hilir, pihak sekolah diduga masih tetap menggunakan dan mengelola dana BOS tahun anggaran 2025 tahap satu dan dua yang sudah cair sepenuhnya.
Hasil konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, melalui bidang Sekolah Dasar (SD), membenarkan bahwa mereka telah mengetahui perihal dugaan korupsi tersebut. “Benar, kami sudah mengetahui kasus SDN 12 Keritang ini sudah masuk ranah Tipikor Polres. Kami juga sudah mengimbau agar seluruh sekolah menggunakan sistem Siplah sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna meniadakan potensi kecurangan dari oknum sekolah yang nakal,” ujar salah satu pejabat bidang SD, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, alasan pembelian barang sekolah dilakukan hanya di satu toko karena toko tersebut memiliki kelengkapan barang yang sesuai kebutuhan sekolah. Namun, pihaknya juga mengakui bahwa tim pengawas dana BOS di Dinas Pendidikan Inhil memang memiliki keterbatasan sumber daya. “Kami di tim BOS SD hanya berjumlah lima orang, dan itu untuk mengawal semua SD di seluruh Indragiri Hilir. Jadi, ketika turun ke kecamatan, kami sering harus mengunjungi beberapa sekolah sekaligus dalam waktu yang terbatas,” ungkapnya.
Pihak Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum melakukan peninjauan langsung ke SDN 12 Keritang terkait penggunaan dana BOS tahap satu dan dua tahun 2025. “Kami memang belum turun ke lapangan, tapi sudah menerima laporan pertanggungjawaban (SPJ) serta dokumen foto yang dilampirkan pihak sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, pembina BOS dari Sekretariat Daerah (Sekda) Indragiri Hilir juga telah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar disiplin menggunakan Siplah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, dugaan adanya penyimpangan anggaran di SDN 12 Keritang menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa kepala sekolah yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi masih diberikan kepercayaan untuk mengelola dana BOS selanjutnya?
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir yang dikabarkan tengah menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Dana BOS yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa justru diduga dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan untuk memperkuat sistem pengawasan serta memastikan bahwa setiap rupiah dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik, bukan untuk memperkaya segelintir orang di balik meja birokrasi sekolah.(Tim)