Gawat!!! Warga Minta Kades Se- Kuansing Diperiksa.

Berita, Daerah1250 Dilihat

KUANSING|KX – Pemberitaan terkait mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang ditetapkan tersangka korupsi, oleh pihak kejaksaan kemarin mengundang banyak respon warga.

Banyak warga Kuansing yang berkomentar di beberapa group media sosial. Salah satunya di group Info Kuansing. Di group itu mayoritas warga mengapresiasi kinerja jaksa, dan meminta agar seluruh kades dan perangkatnya agar dapat diaudit dan diperiksa karena diduga juga melakukan penyimpangan dana desa.

Ada yang meminta agar diaudit secara keseluruhan, ada juga yang meminta agar diberi pencegahan supaya penyimpangan dana desa tidak terjadi lagi. Namun dari komentar mayoritas warga sepertinya kepercayaan terhadap pejabat desa dalam mengelola keuangan desa mulai hilang.

Seperti yang diungkap Mendi dalam kolom komentar Info Kuansing dirinya secara lantang meminta agar seluruh desa di Kuansing dicek pembukuan keuangannya. ”Cek Desa Se-Kuansing,” ujarnya di kolom komentar yang dibalas beberapa warga yang ikut setuju dengan komentar Mendi Koto.

Tak hanya itu, seorang warga bernama Daniel juga meminta agar pihak penegak hukum agar serius dalam melakukan penyelidikan dana desa. ”Kalau serius bongkar dana desa, akan banyak kepala desa yang akan di penjara terkait dana desa,” ujarnya.

Selain itu beratus lagi banyaknya komentar-komentar warga yang serupa meminta agar seluruh dana desa diperiksa karena diduga adanya penyimpangan.

Menanggapi banyaknya komentar miring warga terkait dugaan penyelewengan dana desa se Kuansing, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pun membuka diri terhadap masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni SH, MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH, MH dan Kasi Intel Eliksander Siagian SH, MH meminta kepada masyarakat untuk melaporkan langsung ke pihak kejaksaan apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan dana desa dengan bukti-bukti yang konkrit.

Menurutnya, pihak kejaksaan akan menindak dan memproses segera laporan itu jika sah dan dilengkapi dengan bukti-bukti. Sebab, pihak Kejaksaan juga tidak mau diam jika ada pihak manapun yang bermain dengan uang negara.

”Kita terbuka saja. Jika ada temuan segera laporkan ke kami dengan bukti-bukti yang konkrit. Kami segera akan memproses laporan itu dan menindak pelakunya,” ujar Kajari.

Diketahui, Senin (9/12/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan 2 mantan pejabat Desa Simpang Raya, Kecematan Singingi Hilir sebagai tersangka. Keduanya tersangkut kasus penyelewengan dana desa di tahun 2018-2023.

Pihak kejaksaan menjelaskan, penetapan Amran selaku mantan Kades Simpang Raya dan Sri Handayani selaku Bendahara bermula, saat Desa Simpang Raya ini memiliki Sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang terdiri dari, hasil usaha desa seperti BUMDes Bina Rakyat dan Lain-lain Pendapatan Asli Desa semacam KUD Tupan Tri Bhakti serta hasil aset desa kayak tanah kas desa pada Tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023 dengan jumlah total sebesar Rp 965.032.278.

Di mana semuanya dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2023 dan yang disetorkan ke Rekening Kas Desa hanya sebesar Rp520.579.724. Sehingga terdapat Pendapatan Asli Desa yang tidak disetorkan sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2023, dengan jumlah sebesar Rp. 444.452.554.

Kedua tersangka itu rupanya menerima PADes Desa Simpang Raya yang bersumber dari KUD, TKD, dan BUMDes tidak menyetorkan seluruhnya PADes tersebut ke rekening Kas Desa dan menggunakan PADes yang tidak disetorkan tersebut, untuk kegiatan diluar APBDesa Simpang Raya sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 untuk keperluan pribadi.

Di mana dapat dirincikan, tersangka Amran menggunakan anggaran itu sebesar Rp Rp176.703.124. Sedangkan tersangka Sri Handayani dikatahui menggunakan anggaran sebesar Rp267.749.430.(***)