IRT Asal Bengkulu Ditangkap Polsek Pasir Penyu Terkait Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 08:02 4 Amat Jaya

INHU|KX – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu). Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Provinsi Bengkulu, berinisial SAJ alias DONA (31), berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

“Pada Kamis, 26/3/ 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut,” jelas Misran.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Di depan rumah tersebut, petugas mendapati sepasang pria dan wanita sedang duduk. Namun, saat petugas hendak melakukan penangkapan, pria yang diduga terlibat langsung melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumah. Sementara itu, perempuan yang diketahui sebagai SHARA ALDONA JUNELIA berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah kotak permen merek Xylitol berwarna hijau yang berisi satu bungkus plastik klip bening diduga sabu serta 10 plastik klip kosong. Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan dua unit handphone masing-masing merek Samsung Galaxy J7 Pro dan Vivo Y18, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Ia menyebut barang haram tersebut milik rekannya yang berhasil melarikan diri, yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Peran tersangka adalah menghubungkan pembeli dengan pemasok saat ada permintaan sabu.

“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine,” tambah Misran.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri serta pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman yang berat.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

LAINNYA