Kapolres Maros Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Operasi Antik

Polri1183 Dilihat

MAROS, KUANTANXPRESS.ID,SULAWESI SELATAN— Tekad Polres Maros dalam menjaga generasi muda dari jerat narkoba terus digelorakan. Dalam Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 20 hari penuh, mulai 10 hingga 29 Juni 2025, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah rawan peredaran narkotika di Kabupaten Maros dan sekitarnya.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/7/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.I.K., S.H., M.I.K., M.Tr.Opsla, secara langsung membeberkan hasil operasi yang terbagi atas dua kategori: Target Operasi (TO) dan Non Target Operasi (Non TO).

“Dari 18 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya masuk dalam daftar Target Operasi. Mereka telah menjadi perhatian khusus karena perannya dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Salehudin, S.H., M.H. dan jajaran pejabat utama Polres Maros.

Ketiga tersangka TO adalah:

  • R.A alias Ommada (28), nelayan asal Maros
  • A.R alias Ramli (28), wiraswasta asal Gowa
  • R.M alias Pingky (19), karyawan swasta asal Maros

Selain itu, pengungkapan 9 kasus Non TO menunjukkan bahwa peredaran narkoba tak lagi mengenal tempat — dari lorong-lorong padat penduduk hingga jaringan online via media sosial.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 13 gram sabu-sabu
  • 1.405 gram ganja sintetis
  • 1.276 butir obat keras
  • Uang tunai hasil transaksi narkoba

Mirisnya, beberapa tersangka diketahui adalah residivis yang kembali mengedarkan barang haram, menunjukkan betapa sulitnya mereka lepas dari cengkeraman jaringan narkotika.

Kapolres menegaskan, operasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen Polri dalam menutup ruang gerak para pengedar narkoba yang mengincar generasi muda sebagai sasaran.

“Ini bukan hanya kerja polisi, ini perjuangan kita bersama. Kami butuh dukungan masyarakat. Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan lainnya terkait obat keras. Hukuman yang menanti bisa mencapai 20 tahun penjara.

Dengan hasil ini, Polres Maros berharap masyarakat semakin sadar bahwa narkoba adalah musuh bersama, dan perang melawannya harus terus dilanjutkan — demi masa depan anak-anak Maros yang bersih dan bebas dari zat adiktif yang mematikan.(*)

 

— Laporan: Mirwan | KuantanXpress.id